Perhatikan, Ini Ketentuan Bagi Calon Penumpang KA Jarak Jauh

Kereta api memasuki Stasiun Bandung, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menambah lima perjalanan kereta api (KA) jarak jauh mulai 10 Juli 2020. Saat ini, total perjalanan KA jarak jauh yang dioperasikan Daop 1 Jakarta sebanyak 10 rangkaian kereta.

Tiket Kereta Api Diskon 10 Persen di Momen Libur Pilkada 2024, Cek Syarat dan Ketentuannya

Selain itu, PT KAI juga menambah sejumlah kereta luxury yang dirangkaikan dengan dua KA jarak jauh yaitu KA Sembrani jurusan Gambir-Surabaya Pasar Turi PP dan Argo Parahyangan jurusan Gambir-Bandung PP.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan kelima kereta tambahan tersebut hanya akan dioperasikan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Mulai tanggal 10, 11, 12, 17, 18, 19, 24, 25, 26, 30 dan 31 Juli 2020.

Aksi Heroik Prajurit TNI Selamatkan Penumpang KA Kertajaya dari Ular Besar

Baca juga: Daftar 10 Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi Mulai 10 Juli 2020

Namun, untuk menaiki kereta api jarak jauh tersebut PT KAI tetap menerapkan protokol kesehatan di masa new normal. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan penumpang dan menghindari penyebaran virus COVID-19 selama dalam perjalanan.

PT KAI Sudah Buka Pemesanan Tiket Kereta Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Adapun ketentuan bagi calon penumpang KA jarak jauh yaitu:

  1. Menunjukkan surat keterangan uji tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkata,n atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.
  2. Memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi penumpang yang berangkat/menuju wilayah DKI Jakarta.
  3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
  4. Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
  5. Calon penumpang KA jarak jauh diwajibkan memakai faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
  6. Faceshiled diberikan secara cuma-cuma bagi penumpang dewasa pada KA jarak jauh, sedangkan penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa faceshiled sendiri. 

Kemudian, jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen.

Perjalanan KA yang dioperasikan tersebut akan terus dievaluasi pengoperasiannya, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_
 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengatakan penyidik masih menelusuri jejak aliran uang terkait dugaan korupsi suap proyek perbaikan dan p

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024