Restrukturisasi Kredit di Bank karena Corona Capai Rp740 Triliun

Ilustrasi akvitas perbankan
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Di tengah kondisi perekonomian nasional yang terdampak akibat pandemi Virus Corona atau COVID-19 saat ini, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan relaksasi kepada para pihak perbankan melalui program restrukturisasi kredit.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, dengan kebijakan ini pihak bank tidak perlu membentuk biaya pencadangan. Sebab biaya tersebut secara teknis berpotensi menambah beban permodalan.

"Ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas keuangan, karena sejak awal OJK melihat bahwa adanya COVID-19 ini akan menghambat aktivitas ekonomi," kata Anto dalam telekonferensi, Rabu 8 Juli 2020.

BTN Luncurkan Kartu Debit BTN Prospera, Kasih Layanan Keuangan Sesuai Gaya Hidup Nasabah

Karena itu, Anto mengatakan bahwa selama tiga bulan ke depan atau terhitung sejak 30 Juni 2020 kemarin, OJK telah memperhitungkan bahwa nilai pencadangan yang tidak perlu dibentuk itu mencapai angka Rp103 truliun.

Anto pun memaparkan, selama periode 31 Maret sampai 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit secara mingguan terbesar terjadi pada minggu pertama Mei 2020.

COP29, BNI Ungkap Peran Strategis Perbankan Akselerasi Transisi Hijau di Indonesia

Realisasi restrukturisasi debitur pada minggu tersebut mencapai 2.860.369 debitur, atau sekitar 45 persen dari total 6.349.674 debitur sampai dengan 22 Juni 2020. Baki debet pada periode tersebut mencapai Rp129,74 triliun atau 18,7 persen, dari total realisasi Rp695,34 triliun.

Baca juga: Separuh UMKM Terancam Gulung Tikar Saat Pendemi COVID-19

"Tren peningkatan debitur yang direstrukturisasi mulai mengalami perlambatan pada periode selanjutnya," ujarnya.

Diketahui, program restrukturisasi kredit perbankan yang dikeluarkan OJK pada 26 Februari 2020, akhirnya dituangkan dalam POJK 11/2020 pada tanggal 16 Maret 2020. Realisasi restrukturisasi hingga 29 Juni 2020 tercatat mencapai Rp740,79 triliun, untuk 6,56 juta debitur UMKM dan Non-UMKM.

Dari jumlah tersebut, realisasi restrukturisasi untuk UMKM sebesar Rp317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur, dan untuk non-UMKM sebesar Rp423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur.

Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona

 

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Demokrat, Fathi (Doc: Ist)

Cara Ini yang Menurut Legislator Demokrat Fathi Bisa Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

Anggota Komisi XI DPR, H. Fathi, Menilai perlu langkah yang tepat untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online atau pinjol ilegal. Masyarakat harus dilindungi

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024