Kemenhub Akan Uji Publik Rancangan Aturan Bersepeda, 3 Hal Ini Dibahas

Pesepeda sedang berolahraga di kawasan Bintaro Jaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dusep Malik

VIVA – Melonjaknya penggunaan sepeda di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, membuat Kementerian Perhubungan merasa harus menggodok regulasi bagi para pengguna sepeda tersebut.

Polisi Selidiki Video Viral Driver Ojol yang Tendang Pesepeda di Jalur Khusus Sepeda Hingga Jatuh

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi mengatakan, regulasi yang akan dirilis Kemenhub itu rencananya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan, yang harapannya sudah akan rampung pada Juli 2020 mendatang.

Dengan demikian, nantinya di akhir Juli 2020 rancangan Peraturan Menteri itu sudah bisa diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Driver Ojol Tendang Pesepeda di Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Korban Terjatuh dan Kepala Terbentur

"Jadi nanti di bulan Agustus sudah bisa jadi 'guidance' untuk kita semua, dengan kondisi yang ada sekarang ini," kata Budi dalam telekonferensi, dikutip Rabu 8 Juli 2020.

Budi menjelaskan, Permenhub tersebut akan mengatur soal perlindungan keselamatan bagi para pengguna sepeda, yang terdiri dari tiga hal pokok utamanya. Yakni soal persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan fasilitas pendukung sepeda.

ASDP Indonesia dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Sambut Natal 2024, Simak Syaratnya!

Dia menjabarkan, nantinya persyaratan teknis sepeda akan membahas soal bagaimana tata cara bersepeda, berbagai macam gaya masyarakat bersepeda, dan hal terkait lainnya.

Selain itu, akan dibahas juga terkait fasilitas pendukung sepeda, seperti misalnya soal jalur bagi para pesepeda hingga lahan parkir bagi sepeda-sepeda tersebut.

Budi memastikan, berbagai upaya yang digagas pihaknya dalam rangka meregulasi aturan bersepeda ini, bertujuan untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Meski demikian, lanjut Budi, seiring waktu berjalan Kemenhub akan terus berupaya mengharmonisasikan segala macam kritik, saran, dan masukan dari masyarakat, khususnya dari para komunitas sepeda atau bahkan perusahaan sepeda itu sendiri.

Selain itu, upaya uji publik terkait regulasi persepedaan ini juga akan dilakukan, guna menciptakan regulasi yang komprehensif dan sesuai tujuan awalnya.

"Besok (Kamis) saya akan melakukan harmonisasi kedua terhadap rancangan peraturan menteri ini. Minggu depan saya berencana uji publik, untuk rancangan peraturan menteri minimal di dua kota," kata Budi.

"Saya juga sudah komunikasi dengan pustral UGM untuk melakukan uji publik di UGM, kemudian berikutnya saya juga akan uji publik di Bandung juga," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya