Dimodali Rp5 Triliun, Jamkrindo dan Askrindo Harus Jamin Kredit UMKM
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Dalam program penyaluran kredit modal kerja bagi para usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM, pemerintah telah mengalokasikan dana mencapai Rp100 triliun hingga 2021 mendatang.
Karenanya, untuk menjamin penyaluran kredit tersebut, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah menunjuk PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai BUMN penjamin.
Keduanya pun dibekali dana untuk melakukan penjaminan kredit modal kerja bagi para UMKM tersebut, yang dianggarkan mencapai sebesar Rp5 triliun.
"Pemerintah memberikan Rp5 triliun (kepada Jamkrindo/Askrindo), sehingga UMKM dapat meminjam sampai Rp10 miliar," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Selasa 7 Juli 2020.
Selain itu, menteri yang akrab disapa Ani itu menambahkan, pemberian modal kerja berupa kredit kepada UMKM tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN), di tengah pandemi COVID-19.
Karenanya, Ani mengaku senang dengan adanya langkah nyata dari program-program yang dilakukan pemerintah, dalam rangka menangani dampak mitigasi risiko akibat pandemi COVID-19.
"Karena jelas COVID-19 ini telah menghantam Indonesia dan seluruh negara di dunia, dan dampaknya secara ekonomi pun mengalami kontraksi," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja untuk UMKM ini tak lain adalah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Dia mengatakan, UMKM telah menjadi salah satu prioritas utama dalam pemulihan ekonomi nasional, seperti misalnya melalui pemberian keleluasaan untuk melakukan restrukturisasi kredit.
Karenanya, lanjut Airlangga, pemerintah sendiri telah melihat bahwa suntikan modal kerja untuk UMKM ini menjadi sangat penting, guna memicu kembali geliat dan putaran roda perekonomian nasional.
Selain itu, Kementerian Keuangan pun menurutnya telah mengalokasikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan (sesuai porsi dukungan yang diberikan), counter guarantee (penjaminan balik), loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan.
"Pemerintah juga telah mengalokasikan dana cadangan penjaminan dan anggaran imbal jasa penjaminan, yang kesemuanya berasal dari APBN," ujarnya.