BI dan Kemenkeu Berbagi Beban, Rupiah Menguat

Nilai Tukar Rupiah Dollar
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat pada perdagangan Selasa pagi, 8 Juli 2020. Rupiah bergerak di kisaran atas Rp14.400 per dolar AS.

Rupiah Melemah Lagi, Misbakhun: Bukan Akibat KPK Geledah BI

Di pasar spot, rupiah ditransaksikan di level Rp14.415 per dolar AS. Menguat 0,52 persen dari level penutupan perdagangan kemarin di level Rp14.490 per dolar AS.

Kepala Riset dan Edukasi Monex Investindo Futures Ariston Tjendra mengatakan, membaiknya kondisi nilai tukar rupiah tersebut tidak terlepas dari sentimen pelaku pasar keuangan terhadap perbaikan data ekonomi dunia.

Dibuka Menguat, Rupiah Berpotensi Melemah Imbas Ketegangan Rusia-Ukraina

Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Menguat di Tengah Wabah COVID-19

"Pelaku pasar masih merespons positif potensi pemulihan ekonomi global dengan membaiknya data-data ekonomi yang baru dirilis," kata dia dikutip dari analisisnya, Selasa, 7 Juli 2020.

Rupiah Loyo Pagi Ini, Nyaris Tembus Rp16 Ribu per Dolar AS

Menurut dia, beberapa data ekonomi dari negara maju menunjukkan aktivitas ekonomi yang sudah bertumbuh atau bahkan sudah mulai pulih, seperti Jerman dan Zona Euro yang melaporkan peningkatan penjualan ritel selama Mei.

Inggris melaporkan peningkatan aktivitas konstruksi pada Juni. Begitu juga dengan AS dan China, di mana Indeks manajer pembelian layanan Caixin China naik menjadi 58,4 pada Juni dari 55,0 pada Mei.

"Rupiah masih berpotensi menguat terhadap USD hari ini dengan sentimen positif yang mendorong penguatan indeks saham AS semalam. Potensi kisaran di Rp14.400-14.570," ujarnya.

Selain itu, Ariston melanjutkan, kebijakan Bank Indonesia bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sepakat untuk berbagi beban pembiayaan untuk penanganan Covid-19 juga mendapat sambutan positif dari pelaku pasar.

"Memberikan sentimen positif untuk rupiah karena ini salah satu upaya membantu memulihkan ekonomi di tengah pandemi," ujar Ariston.

Kebijakan berbagi beban itu dilakukan dengan cara pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan Kemenkeu oleh BI, dengan beban biaya suku bunga yang seluruhnya ditanggung BI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya