Sektor Kelautan dan Perikanan Bisa Jadi Ujung Tombak Pemulihan Ekonomi
VIVA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan bahwa aktivitas usaha di sektor kelautan dan perikanan tetap berjalan dengan optimal selama masa pandemi virus Corona (Covid-19).
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin, Yugi Prayanto, bahkan menyebutkan, selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) aktivitas ekspor di sektor tersebut masih tumbuh positif.
"Selama PSBB berlangsung, aktivitas produksi perikanan tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan ekspornya cukup baik,” kata Yugi melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Juni 2020.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Yugi mengatakan, volume ekspor Januari-Maret 2020 mencapai 295,13 ribu ton atau meningkat 10,96 persen dibanding periode yang sama pada 2019. Sementara itu, nilai ekspornya mencapai US$1,24 miliar atau meningkat 9,82 persen.
Adapun pada April 2020, volume ekspor juga tercatat masih mampu mengalami pertumbuhan, yakni sebesar 29,84 persen dibanding April 2019, menjadi 119,65 ribu ton dengan nilai ekspor perikanan mencapai US$438,02 juta.
"Sektor kelautan dan perikanan dapat menjadi ujung tombak perekonomian nasional dalam masa pemulihan pasca Covid-19," ungkap dia.
Selain perikanan tangkap, menurut Yugi, perikanan budidaya sangat menjanjikan untuk menopang kinerja ekspor. Masih mengutip data BPS, Yugi mengatakan, udang mendominasi ekspor dengan nilai mencapai US$466,24 juta atau 37,56 persen dari total ekspor.
Sementara itu, tuna-tongkol-cakalang dengan nilai US$176,63 juta atau 14,23 persen, cumi-sotong-gurita dengan nilai US$131,94 juta atau 10,63 persen, rajungan-kepiting dengan nilai US$105,32 Juta atau 8,48 persen serta rumput laut dengan nilai US$53,75 juta atau 4,33 persen.
Menurut dia, meningkatnya produktivitas perikanan dan peningkatan ekspor itu merupakan andil dari adanya dukungan regulasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Terutama melalui gebrakan reformasi perizinan dengan efektifnya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) berbasis online.
“Banyak dari rekan pelaku usaha juga nelayan sangat terbantu dengan ini. Permohonan izin kapal perikanan di atas 30 GT dapat dengan mudah didapatkan, sehingga tidak ada hambatan untuk melaut,” kata Yugi.