Airlangga: Banyak Negara Sepakat Vaksin Covid-19 Tanpa Hak Intelektual
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa banyak negara yang menyepakati apabila vaksin Covid-19 ditemukan kelak, itu akan dijadikan aset publik untuk kepentingan kemanusiaan.
"Berbagai negara sudah sepakat bahwa vaksin itu public goods, artinya, vaksin itu jangan sampai mengenakan intellectual property rights atau Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), tapi vaksin itu diharapkan tersedia untuk kemanusiaan," kata Airlangga dalam telekonferensi, Jumat, 26 Juni 2020.
Karenanya, Airlangga menegaskan, Singapura, Indonesia, atau bahkan Vietnam, nantinya harus menyediakan aspek co-production vaksin Covid-19 apabila nanti sudah ditemukan. Masing-masing negara harus mempersiapkan fasilitas manufaktur untuk memproduksinya.
Langkah semacam itu penting agar solidaritas negara-negara di Asia Tenggara bisa terus terjaga, dan negara-negara di kawasan bisa sama-sama menghentikan pandemi Covid-19 sekaligus untuk memulihkan perekonomian.
Karenanya, menurut Airlangga, pemerintah pun telah menyiapkan dana mencapai Rp87,5 triliun, sekaligus menambahkan super deduction tax atau insentif pajak guna pengembangan riset vaksin Covid-19.
"Di mana dalam joint research development, baik di dalam maupun di luar negeri, pemerintah akan memberikan 300 persen insentif saat vaksin itu bisa diproduksi," ujarnya.