Enam Perusahaan Digital Siap Pungut Pajak Mulai Agustus 2020

Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Sumber :
  • Dokumentasi Kementerian keuangan.

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan, enam perusahaan digital asal luar negeri telah siap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk ataupun jasa yang diperdagangkannya di Indonesia.

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, mereka akan ditunjuk untuk memungut PPN terhadap para konsumen produk-produknya.

"Kami masih terus berjalan komunikasi paling tidak enam pelaku usaha luar negeri yang siap jadi pemungut PPN di awal periode," kata Suryo saat telekonferensi, Kamis, 26 Juni 2020.

Pendapatan Pajak MotoGP Mandalika 2024 Tak Sampai 50 Persen dari Target Padahal Penonton Bertambah, Ada Apa?

Meski begitu, Suryo masih enggan menyebutkan nama-nama perusahaan digital luar negeri yang sudah siap memungut PPN sebesar 10 persen itu. Sebab, dia menegaskan, nama-nama perusahaan tersebut akan langsung diumumkan pada awal Juli 2020.

Setelah diumumkan pada awal bulan itu, menurut dia, para perusahaan yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) itu akan segera mulai memungut PPN pada Agustus 2020. Hal itu akan tertera dalam invoice atas produknya yang dibeli masyarakat.

Mencapai Kebebasan Finansial Lebih Cepat dengan Prinsip FIRE (Financial Independence, Retire Early)

"Sesudah ditunjuk bulan berikutnya harus sudah mulai pungut, yakni di Agustus 2020 mereka sebagai pemungut PPN dan setelahnya harus setor ke kas negara," kata Suryo.

Sebagai informasi, dengan berlakunya PMK 48/2020 maka produk digital seperti layanan streaming musik, film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

Ilustrasi pajak.

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen, yang berlaku pada 2022, menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024