Kas Daerah Pemprov Banten Gagal Pindah ke Bank BJB
- vivanews/Andry
VIVA – Ramai diberitakan bahwa Kas Daerah (Kasda) Pemprov Banten akan beralih dari Bank Banten ke Bank BJB dalam beberapa bulan terakhir. Rencana pemindahan itu membuat gejolak di masyarakat, seperti penarikan uang secara besar-besaran atau rush money oleh nasabah, hingga molornya pembayaran gaji pegawai di lingkup Pemprov Banten.
Kini, rencana pemindahan itu gagal usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganjurkan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menyuntikkan modal sebesar Rp 1,9 Triliun ke Bank Banten.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor 580/1135-ADPEMDA/2020 tertanggal 16 Juni 2020 mengenai konversi dana Kas Daerah (Kasda) menjadi setoran modal Bank Banten (BB) yang di tanda tangani oleh WH. Surat itu disampaikan oleh Wahidin Halim ke Ketua DPRD Banten, Andra Soni.
"Benar ada surat dari gubernur terkait perintah OJK kepada pemprov untuk mengkonversikan kasda di BB menjadi saham," kata Ketua DPRD Banten, Andra Soni, melalui pesan singkatnya, Jumat 19 Juni 2020.
DPRD Banten akan menindaklanjutinya dengan menggelar rapat pimpinan di gedung perwakilan rakyat Banten hari ini, guna membahas pengkonversian Kasda menjadi Saham di Bank Banten.
"DPRD akan melakukan rapim membahas surat tersebut hari ini. Saya sedang dalam perjalanan ke kantor," jelasnya.
Bank Banten sendiri memiliki perjalanan panjang. Dahulu, Bank Banten bernama Bank Pundi. Kemudian pendiriannya dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daeah ke Dalam Modal Saham Perseoran Terbatas Banten Global Development (BGD) untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten. Pada pasal 4 menyebutkan bahwa Pemprov Banten diwajibkan memberikan penyertaan modal kepada Bank Banten melalui PT BGD selaku induk perusahaan.
Di pasal yang sama disebutkan besaran yang diwajibkan sebanyak-banyaknya adalah Rp 950 miliar. Dalam pasal 6 dijelaskan, penyertaan modal yang diberikan digunakan untuk kepentingan investasi pembentukan Bank Banten dan atau modal kerja perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Dalam perjalannya, Pemprov Banten telah mengucurkan kurang lebih Rp 614 miliar untuk pembentukkan Bank Banten melalui proses akuisisi Bank Pundi. Untuk memenuhi sisa kewajiban, Pemprov Banten sempat menganggarkan dalam Perubahan APBD 2018 senilai Rp175 miliar. Akan tetapi dana itu tak terserap karena Gubernur Banten Wahidin Halim membutuhkan pertimbangan hukum karena saat itu Bank Banten dalam kondisi tak sehat.
Kemudian pada APBD 2019, pemprov kembali menganggarkan penyertaan modal sebesar Rp 131 miliar. Lagi-lagi dana itu tak terserap dengan alasan yang sama. Padahal di akhir 2019, Bank Banten telah mengantongi legal opini (LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lantaran tak juga mendapat suntikan modal, Bank Banten berencana melakukan right issue atau penawaran umum terbatas dengan memberkan hak memesan efek terlebih dahulu. Bank Banten berencana menerbitkan saham baru sebanyak 400 miliar lembar dengan harga Rp 8 per lembarnya.
Dalam upaya tersebut, Bank Banten diproyek mendapat penguatan modal senilai Rp 3,2 triliun. Seharusnya right issue sendiri dilaksanakan pada April lalu.
Sebelum right issue digelar Gubernur Banten menerbitkan Keputusan Gubernur Keputusan Gubernur Nomor 540/Kep.144-Huk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Kantor Cabang Khusus Banten Sebagai Tempat Penyimpanan uang Milik Pemprov Banten tertanggal 21 April. Surat itu disusul oleh Surat Edaran (SE) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 973/325-BAPENDA.03/2020 tentang Pengalihan Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tertanggal 22 April 2020.
Kemudian pada 23 April 2020, muncul pers rilis dari OJK Nomor 32/DHMS/OJK/IV/2020 tentang penggabungan usaha Bank Banten ke dalam Bank Jawa Barat Banten (BJB). Akan tetapi, RKUD Pemprov Banten direncanakan bakal dipindah lagi ke Banten Banten. Hal itu dilakukan sebagai langkah penyelamatan Bank Banten sebagai bank daerah milik Pemprov Banten.
Keputusan pemindahan RKUD ke Bank Banten menjadi opsi dari hasil rapat video conference (vicon) yang dilakukan oleh Pempov Banten, DPRD Banten, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Banten, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Jumat, 05 Juni 2020.Pemprov diberi waktu 1,5 bulan, jika tidak dikembalikan kas daerah akan hangus.