Dapat Subsidi Bunga, 60 Juta UMKM Langsung Dihubungi Lembaga Keuangan

Ilustrasi UMKM.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kementerian Keuangan menargetkan 60,66 juta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan subsidi bunga guna menghadapi dampak negatif akibat Covid-19. Mereka akan langsung dihubungi lembaga keuangan.

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Djoko Hendratro mengatakan, 60,66 juta UMKM tersebut hanya yang memiliki akses langsung dengan lembaga jasa keuangan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Skema yang didesain ini untuk menjamin ketepatan sasaran. Untuk bisa mengawal risiko maka kita dalam waktu singkat hanya bisa mengandalkan yang selama ini sudah mendata seluruh pihak yang kita targetkan itu. Kita sangat bergantung pada data OJK," kata dia saat telekonferensi, Jumat, 19 Juni 2020.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Dari data itu, dia melanjutkan, lembaga keuangan yang menjadi penyalur subsidi bunga dari pemerintah dan juga telah terdaftar di OJK, akan secara langsung menghubungi para nasabah di sektor UMKM nya guna mendapat stimulus fiskal dari pemerintah dengan total Rp35,2 triliun selama enam bulan.

"Nah para penyalur ini jadi mitra kami, mereka yang selama ini berhubungan dengan debitur mereka yang kami mintakan untuk menghubungi semua debitur yang sudah terdaftar di OJK tadi. Mereka yang kami minta menjangkau debiturnya," tegas dia.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Setelah dihubungi oleh lembaga penyalur yang terdiri dari perbankan, BPR, BPRS, PT Pegadaian, PNM, hingga Koperasi Badan Layanan Umum, maka UMKM tersebut akan di data dan dimasukkan ke dalam sistem informasi yang di sediakan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Setelah itu, maka para pemerintah akan langsung memberikan subsidi bunga ke dalam virtual account yang dimiliki masing-masing UMKM terdaftar. Sehingga, lembaga penyalur dipastikannya tidak akan lagi menagihkan subsidi bunganya kepada mereka karena langsung di debet secara otomatis ketika telah jatuh tempo. 

"Mereka yang kami minta menjangkau debiturnya untuk menyampaikan semua debiturnya mendapatkan fasilitas pemerintah. Jadi tanggung jawab dari penyalur sangat krusial, bila mereka salah memberikan ke debiturnya tentu mereka yang harus mempertanggung jawabkannya," ungkap Djoko.

Ilustrasi memegang ponsel dengan persetujuan pengajuan pinjaman

Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

Tidak sedikit yang berpikir bahwa utang akan “hangus” begitu saja setelah lewat batas waktu tertentu. Apakah kamu salah satu yang berpikir demikian?

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024