Kementerian Keuangan: Tidak Ada Istilah Diskon Rokok
- Arrijal Rachman/VIVAnews.com
VIVA – Kementerian Keuangan membantah adanya kebijakan diskon rokok. Hal itu seiring dengan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok yang telah ditetapkan berlaku pada tahun ini.
Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka Kusumawardani, mengatakan, terminologi diskon rokok tersebut tidak pernah disebutkan dalam peraturan mana pun.
"Apakah terminologi diskon rokok tepat digunakan atau enggak, menurut saya kurang tepat," kata Oka dalam diskusi bertajuk "Optimalisasi Penerimaan Negara dari Cukai Rokok," Kamis, 18 Juni 2020.
Diskon rokok yang selama ini dianggap menjadi representasi dari Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 menyebutkan bahwa harga transaksi pasar (HTP) diperbolehkan 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai.
Produsen dapat menetapkan HTP yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen di bawah 85 persen dari HJE bilamana dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Â
Namun, menurut Oka, kebijakan tersebut tidak dapat diartikan bahwa pemerintah memberikan diskon kepada produsen atas HJE yang telah ditetapkan. Sebab, menurut dia, aturan itu hanya memberi ruang gerak dari sisi biaya distribusi kepada produsen rokok.
"Untuk bisa memungkinkan rantai distribusi berfungsi dengan baik perlu ruang gerak dan dari situ diatur harga transaksi dimungkinkan di bawah HJE threshold 85 persen. Tidak ada istilah diskon rokok," tutur dia.