Diskon Rokok Bisa Kikis Penerimaan Negara dan Ganggu Persaingan Usaha

Industri rokok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA – Kenaikan tarif cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah sejak tahun lalu, tidak akan memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara. Itu karena masih terselipnya kebijakan diskon rokok.

Pelaku Industri Sambut Positif Batalnya Kenaikan Cukai Rokok di 2025

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mengatakan, dengan adanya kebijakan diskon tersebut penerimaan negara bisa terkikis hingga Rp1,26 triliun.

"Pemerintah akan mengalami penerimaan cukai yang semakin berkurang bahkan menurun," kata Tauhid dalam diskusi bertajuk "Optimalisasi Penerimaan Negara dari Cukai Rokok," Kamis, 18 Juni 2020.

Pemerintahan Prabowo Diharap Beri Kepastian soal Cukai Hasil Tembakau

Terminologi diskon rokok tersebut dianggap sebagai representasi dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017. Disebutkan harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen diperbolehkan 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai.

Produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari HJE jika dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Artinya, jika pemerintah menaikkan tarif cukai rokok atau tembakau, maka produsen rokok bisa menjual produknya ke konsumen 85 persen lebih rendah dari harga jual eceran yang diatur.

Cukai 2025 Batal Naik, Jaga Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau

Padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemerintah sudah menetapkan harga jual rokok tidak boleh rendah dari batasan HJE per batang yang berlaku.

Karena itu, Tauhid menganggap, kebijakan diskon rokok itu juga berpotensi mengganggu mekanisme pasar di industri rokok. Yakni, industri rokok-rokok besar akan memanfaatkan kebijakan itu dengan menjual produknya mendekati harga jual rokok yang dijual industri kecil.

"Lama kelamaan kalau diskon rokok diberlakukan, pasar golongan besar mengganggu golongan kecil. Ini kan jalur distribusi golongan kecil sempit dan lama kelamaan akan merugi dan strukturnya ke arah oligopolistik," ucap Tauhid.

Diskusi Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE-FEB UB) 
 [dok. PPKE-FEB UB]

Kenaikan Tarif Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal, Menurut Kajian Akademisi

Hasil kajian PPKE-FEB UB menyatakan, setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024