Tiga Risiko Perbankan Dalam Hadapi Corona
- VIVAnews/Dusep Malik
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tiga risiko yang berpotensi meningkat dan harus dihadapi perbankan akibat munculnya wabah virus corona (Covid-19).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan tiga potensi meningkatnya risiko tersebut adalah risiko kredit, risiko pasar, hingga risiko likuditas.
Dari sisi risiko kredit, dia melanjutkan, disebabkan besarnya potensi nasabah perbankan akan membayar kewajibannya. Sementara itu, dari sisi risiko pasar disebabkan berubahnya nilai aset lembaga jasa keuangan.
"Kita melihat bahwa akibat pelemahan yield instrumen keuangan dan nilai tukar, perbankan kita juga harus memelototi risiko pasar yang ada di perbankan kita masing-masing," kata dia dalam webinar, Selasa, 19 Mei 2020.
Risiko terakhir adalah risiko likuditias yang dipicu adanya pelaksanaan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang terdampak pandemi. Terutama untuk menopang pergerakan ekonomi di tengah pandemi.
Karena itu, dia menekankan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 rileksasi atau stimulus yang disiapkan OJK adalah untuk menyeimbangkan dua sisi tersebut. Di satu sisi menopang perbankan dan disisi lain mendorong ekonomi.
Karenanya, tidak semua nasabah dan sektor-sektor usaha tertentu bisa menikmati kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaannya. Melainkan hanya bidang usaha yang betul-betul terdampak pandemi.
"Supaya sektor keuangan perbankannya tidak mengalami dampak yang dalam terhadap berbagai upaya termasuk restrukturisasi. Jadi kalau debitur sebelumnya mengalami permasalahan jangan ikut-ikut memanfaatkan restru yang telah dicanangkan ini," tegasnya.