Operator Bus AKAP Kehilangan Pemasukan Hingga Rp10,5 Triliun
VIVA – Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan dari forum Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI, Djoko Setijowarno, menyarankan agar pemerintah membuka kembali operasional angkutan umum, dengan ketentuan ketat sebagaimana Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No SE.9/AJ.201/DRJD/2020.
Sebab, apabila bus antarkota antarprovinsi atau AKAP dilarang penuh untuk beroperasi selama musim mudik lebaran, maka total kehilangan pemasukan yang ditanggung oleh para operator bus AKAP tersebut diperkirakan akan mencapai Rp10,5 triliun.
"Kalkulasi kasar, jika seluruh angkutan AKAP tidak beroperasi selama musim mudik lebaran, akan hilang pemasukan sekitar Rp10,5 triliun," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Selasa 12 Mei 2020.
Djoko bahkan mengatakan meskipun mudik dilarang, namun gelombang pemudik yang nekat tetap bisa mengakali aturan dengan menyewa angkutan pelat hitam. "Sekarang ini, aliran uang pemudik mengalir ke pengusaha angkutan pelat hitam," ujarnya.
Menurutnya, aturan pelarangan mudik ini memang susah diterapkan kepada masyarakat. Karena, mereka yang ngotot pulang ke kampung halaman biasanya adalah orang yang sudah tidak mampu membayar sewa kontrakan tempat tinggal, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di kota.
Dia menyebut, kebanyakan pemudik nekat itu berasal dari Jawa Tengah. Rata-rata perantau merupakan pekerja informal pendapatan harian, seperti misalnya pedagang kaki lima, porter stasiun kereta, pengusaha warung makan, pengemudi taksi, pengemudi bajaj, pengemudi ojek, penjual nasi goreng, penjual bubur ayam, dan penjaja kopi keliling.
Data dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah mencatat, jumlah perantau yang kembali ke Jawa Tengah sebanyak 676.178 orang sejak 26 Maret 2020 hingga 24 April 2020 (periode awal pelarangan mudik). Selain itu, pemudik juga masih terus berdatangan hingga 9 Mei 2020, dengan jumlah mencapai 824.833 orang.
Djoko menjelaskan, terdapat penambahan jumlah pemudik ke Jawa Tengah sebanyak 148.655 orang, setelah kebijakan pelarangan mudik diberlakukan. Padahal, moda transportasi umum seperti bus, kereta api, pesawat udara, dan kapal, cenderung menurun drastis sejak penetapan larangan mudik dan penghentian operasional moda transportasi umum.
"Angkutan pelat hitam lah yang merajalela beroperasi memenuhi mobilitas orang antarkota antarprovinsi yang cukup tinggi," ujar Djoko.
Sebanyak 148.655 perantau di Jabodetabek diprediksi pulang ke Jawa Tengah menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor, serta kendaran sewa berpelat hitam. Djoko menyebut, mereka lolos dari pengawasan polisi dengan melewati jalur tikus.
"Dasar pertimbangannya, daripada memberikan peluang pada angkutan pelat hitam mengangkut orang, lebih baik membolehkan angkutan umum resmi beroperasi," kata Djoko.
Karenanya, Djoko berpendapat bahwa beroperasinya transportasi umum seperti bus AKAP itu, sejatinya tidak untuk melayani mudik. Namun, memang sulit untuk menghindari penggunaan perjalanan mudik pada masa jelang lebaran seperti saat ini.
"Untuk itu, penting memastikan seseorang yang mendapatkan pengecualian menggunakan transportasi umum itu, agar dia benar-benar dipastikan negatif Covid-19," ujarnya.