Lion Air Tunda Layanan Operasional untuk Para Pebisnis

Armada pesawat Lion Air
Sumber :
  • ANTARA Foto/Muhammad Iqbal

VIVA – Lion Air Group menunda layanan operasional dengan perizinan khusus atau exemption flight bagi para pebisnis pada rute domestik yang seharusnya dibuka mulai hari ini Minggu, 3 Mei 2020.

Lion Parcel Beberkan 5 Jurus Kirim Barang Aman dan Efisien Pakai COD Ongkir

Penundaan itu, lantaran masih ada beberapa penyesuaian, seperti dibutuhkannya persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku.

"Kita terpaksa menunda layanan bagi pebisnis ini, karena ada beberapa hal yang masih harus disesuaikan dengan tujuan memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran Virus Corona atau Covid-19," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Secara keseluruhan, pihaknya terus berkoordinasi bersama regulator, serta berbagai pihak terkait dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan Covid-19.

Adanya hal itupun, pihaknya meminta kepada para calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian atau refund.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

"Yang sudah membeli tiket bisa melakulan refund melalui Kantor Penjualan Tiket Lion Air Group atau saluran pembelian lainnya dimana calon penumpang membeli tiket," ujarnya.

Sebelumnya, Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Wings Air dan Batik Air menyebutkan rencana layanan operasional domestik yang direncanakan dimulai pada 3 Mei 2020. Operasional Lion Group ini atas perizinan khusus (extemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan.
 
Selain melayani pebisnis, Lion juga melayani tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan. Termasuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Layanan penerbangan itu, diklaim sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Virus Corona atau Covid-19.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Indonesia once faced the challenges of the Covid-19 pandemic. As part of an effort to provide early prevention it, can be done by an app.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024