20.018 Pengusaha Minta Keringanan Pajak Imbas Corona, 4.634 Ditolak
- Mohammad Yudha Prasetya/VIVAnews
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 20.018 perusahaan yang menjadi Wajib Pajak (WP) telah mengajukan keringanan atau insentif pajak untuk menghadapi tekanan ekonomi akibat wabah virus Corona (Covid-19).
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan jumlah tersebut terdiri dari permohonan yang diajukan WP untuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebanyak 12.062, PPh Pasal 22 Impor 3.557, PPh Pasal 23 sebanyak 53 dan PPh Pasal 25 sebanyak 4.346.
Adapun yang disetujui permohonannya, kata dia, secara total mencapai 15.384 WP, terdiri dari untuk PPh Pasal 21 sebanyak 9.610, PPh Pasal 22 Impor 2.905, PPh Pasal 23 sebanyak 53 dan PPh Pasal 25 sebanyak 2.816 WP.
"Istilahnya diizinkan karena sesuai kriterianya dan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) nya 2018 telah disampaikan. Cocok KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) nya dan KLU yang disampaikan dalam SPT 2018," tegas dia saat telekonferensi, Rabu, 22 April 2020.
Adapun yang mengalami penolakan permohonan, kata Suryo, mencapai 4.634 WP. Itu terdiri dari 2.452 yang mengajukan untuk insentif PPh Pasal 21, 652 yang mengajukan PPh Pasal 22 Impor. Untuk PPh Pasal 23 tidak ada satupun yang ditolak dan untuk PPh Pasal 25 sebanyak 1.530 WP.
"Yang ditolak mungkin karena KLU nya belum cocok dengan kriteria yang telah ditetapkan atau yang bersangkutan belum sampaikan SPT 2018," tuturnya.
Sebagai informasi, karena mewabahnya Covid-19, Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak dalam bentuk pembebasan pajak barang atau jasa yang dimpor, fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan yang dibebaskan atau tidak dipungut hingga penurunan tarif.