Industri Hilir Migas Dinilai Butuh Insentif Agar Tak Merugi

Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengalirkan gas bumi CNG (Compressed Natural Gas) untuk industri di PRS (Pressure Reducing Station) Tambak Aji Semarang, Senin, 10 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dhana Kencana

VIVA – Pemerintah dinilai perlu memberi insentif untuk badan usaha di sektor hilir minyak dan gas bumi (migas) di tengah situasi ekonomi dan pandemi corona saat ini. Hal ini untuk mencegah agar tidak ada pihak yang dirugikan saat penurunan harga gas bumi untuk industri menjadi US$6 per MMBTU diterapkan.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso menyampaikan, keekonomian biaya penyaluran gas yang dilakukan PGN sebagian masih US$ 2,6-3,2 per MMBTU. Dengan diterapkannya penurunan harga gas menjadi US$ 6 per MMBTU akan berdampak pada penurunan pendapatan dan laba usaha, bahkan berisiko kerugian.

Dengan demikian, Gigih berharap pemerintah memberikan insentif untuk menjaga keuangan perusahaan tetap sehat, saat penurunan harga gas diterapkan.

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

"Sesuai Permen 08 tahun 2020 sebenarnya sudah diputuskan akan ada insentif kepada badan usaha untuk di sektor hilir namun belum ada pendalaman mekanisme ini," kata Gigih saat rapat dengan Komisi VI dikutip dari keterangan tertulis, Jumat 17 April 2020.

Dia menegaskan, pihaknya membutuhkan dukungan pemerintah, termasuk DPR terkait insentif tersebut.  "Karena jika tidak clear sulit mempertahankan keekonomian jika harga harus US$6 per MMBTU," imbuhnya.

DPR Singgung 'Partai Cokelat' saat Rapat Bareng Menhan-Panglima TNI

Anggota Komisi VI DPR, Gde Sumarjaya pun menyebut, penerapan penurunan harga gas yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 memang harus tetap menjaga keekonomian, keberlanjutan usaha, aspek tata kelola, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

"Komisi VI DPR RI akan meminta Kementerian BUMN untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi regulasi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dividen, penerimaan negara dari pajak serta pelaksanaan tanggung jawab sosial kepada masyarakat," kata Gde.

Terkait stimulus penurunan harga gas, pemerintah telah menerbitkan peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang cara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu bidang industri.

Anggota Komisi VI lainnya, Herman Khaeron memandang, pemerintah seharusnya melindungi PGN sebagai BUMN yang diandalkan dalam penyaluran gas bumi dan membangun infrastrukturnya. Terlebih perusahaan tersebut berstatus terbuka sehingga perlu kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan terkait gas bumi, agar tidak membuat harga saham turun, investor tidak lari dan berujung pada kerugian.

"Ini harus kita membuat proteksi karena mereka harus untung. Kita harus back up agar mereka tetap survive," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya