BKPM Hentikan Sementara Layanan Izin Usaha via Tatap Muka

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menutup sementara Layanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Itu termasuk layanan yang biasa dikenal One Single Submission atau OSS secara offline.

Terbitkan Dua Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember: Legal itu Mudah dan Nyaman

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan penutupan layanan sementara itu demi mendukung upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19). Selain itu, juga didorong oleh kondisi semakin tingginya jumlah penularan Covid-19.

"Keputusan ini dengan berat hati setelah rapat dengan segenap jajaran pegawai BKPM," kata dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2020.

Dongkrak Daya Saing, RI Fokus Hilirisasi 29 Komoditas di 8 Sektor

Untuk sementara, Bahlil mengatakan, BKPM akan menghentikan pelayanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka atau Offline mulai hari ini, Selasa, 17 hingga 31 Maret 2020. Keputusan ini akan diimbangi dengan optimalisasi layanan online. 

“Ini semua kita lakukan dalam rangka pemerintah tetap memberikan pelayanan kepada pengusaha dan rakyat tetap jalan. Namun juga mengantisipasi menularnya virus Corona. Ini terjadi hanya 2 minggu saja," ungkap Bahlil.

Kementerian Investasi Sebut Dunia Bergantung pada Nikel Indonesia

Dengan kondisi seperti itu, Bahlil berharap ekonomi Indonesia bisa tetap bergerak dan jalan sesuai arahnya. Sebab, lanjut dia, ditengah mewabahnya Covid-19 pemerintah telah menggelontorkan banyak stimulus, baik fiskal maupun non-fiskal untuk mendorong perekonomian.

“Tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), UMKM tetap berjalan, dan pengusaha bisa memanfaatkan insentif yang telah diberikan pemerintah agar usahanya tetap berjalan,” tegas Bahlil. 

Pelaku usaha tetap dapat melakukan konsultasi perihal OSS melalui Layanan Call Center di nomor 0807 100 2576 atau email konsultasioss@bkpm.go.id. Ditambahkan lagi, jika pelaku usaha tetap ingin menyampaikan dokumen permohonan perizinan berusaha yang bersifat manual tetap dapat dilakukan.

"Itu dengan mengirimkan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan melalui pos yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Jl. Gatot Subroto No. 44 Jakarta 12190," tutur dia.

Ilustrasi Freelance WFH

KERJA SANTAI DIRUMAH? Jadi Digital Nomad dan Jelajahi Dunia Sambil Bekerja

Menurut survei dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 56 persen responden mengaku bahwa kesehatan mental serta keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi menjadi....

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024