Akibat Corona, OJK Relaksasi Kolektabilitas dan Restrukturisasi Kredit

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus berupaya untuk menjaga transaksi ekonomi di tengah situasi penyebaran virus Corona. Otoritas ini menyiapkan kebijakan kelonggaran perhitungan kolektabilitas debitur dari sebelumnya tiga pilar menjadi hanya satu pilar saja. 

Penilaian kualitas aset kredit untuk debitur terdampak penyebaran virus Corona dengan pinjaman plafon sampai dengan Rp10 miliar mendapatkan relaksasi pengaturan.

“Kami mengeluarkan kebijakan pelonggaran perhitungan kolektabilitas dari tiga pilar menjadi satu pilar dikarenakan beberapa sektor-sektor usaha terganggu akibat virus corona,” ujar Ketua OJK, Wimboh Santoso dikutip Selasa 3 Maret 2020. 

Wimboh menjelaskan, kolektabilitas adalah satu pilar ketepatan membayar dari debitur. Relaksasi pengaturan yang disiapkan pihak regulator untuk debitur tersebut yakni penilaian kualitas aset kredit yang hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.

“Terserah sumbernya (pembayaran) dari mana, apakah dari grupnya, dari sister company-nya, silahkan saja. Sehingga nanti ini memberikan ruang kepada peminjam untuk meminjam lagi dan memberikan ruang bagi perbankan memberikan pinjaman yang lebih besar lagi,” jelasnya. 

Selain relaksasi tersebut, OJK juga menyiapkan rencana lain yakni relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona. Kedua relaksasi tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah.

Relaksasi pengaturan ini disebut akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Relaksasi pun dapat diperpanjang bila diperlukan.

Di tengah perlambatan ekonomi global, Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK menilai berdasarkan data Januari 2020, stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

Investor Kripto di Indonesia Capai 21 Juta, DPR Dorong Pemerintah Rampungkan Peraturan Transisi ke OJK

Keadaan pasar pasca merebaknya virus Corona secara global hari ini berangsur membaik karena otoritas terus memberikan perhatian serius  agar kondisi ekonomi Indonesia tetap stabil.

Otoritas ini disebut juga optimis, peristiwa dua orang warga negara Indonesia yang terkena dampak virus Corona tidak akan terlalu memengaruhi pasar secara signifikan karena beberapa langkah preventif sudah disiapkan serta para pelaku pasar sudah mengantisipasi hal tersebut.

Asosiasi Siap Sambut Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto
Taksiran gadai emas di Pegadaian

Dapat Restu OJK, Pegadaian Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia

PT Pegadaian resmi mendapatkan Izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kegiatan usaha Bulion, atau bank emas.

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025