Buruh Ancam Demo Besar jika Omnibus Law Disahkan
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan demonstrasi nasional pada 15-16 Januari 2020. Demonstrasi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menganggap penolakan tersebut terjadi karena omnibus law tersebut berisi aturan-aturan yang mengancam kesejahteraan dan masa depan para buruh di Indonesia. Misalnya, sistem pengupahan per jam tanpa adanya jaminan upah minimum per jam.
"Oleh karena itu kami menolak upah per jam karena akan mereduksi UMP (Upah Minimum Provinsi). Di konvensi ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) itu ada UMP, itu sebagai jaring pengaman agar siapa pun yang terima upah dia tidak absolut miskin, makanya keluar standard living cost," tuturnya di Kantor LBH Jakarta, Sabtu 28 Desember 2019.
Said menyatakan, pada saat demonstrasi digelar nantinya, dia memastikan sedikitnya akan terdapat 100 ribu buruh yang turut serta dan tersebar di 200 kabupaten atau kota di 20 provinsi seluruh Indonesia. Sedangkan, yang terkonsentrasi di Jakarta akan sebanyak 20-30 ribuan buruh.
"Kita akan aksi. Mungkin enggak mogok nasional, tapi kalau mengancam terus kita akan ajak mahasiswa serukan mogok nasional karena mereka kan calon pekerja juga. Kita semua terancam dengan omnibus law," tegas dia.
Selain melakukan aksi, lanjut dia, KSPI terlebih dahulu mendesak anggota dewan untuk mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dalam pembahasan RUU Omnibus Law. Namun, nantinya, jika tetap di bahas dan disahkan, dia mengaku juga akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
"Posisi KSPI mendukung program Presidem Jokowi undang investasi sebagai faktor tingkatkan pertumbuhan ekonomi. Yang kita enggak setuju ini mengancam kesejahteraan buruh, pegawai maupun swasta dan BUMN. Itu mengancam siapa pun penerima upah," ujarnya. (ren)