Menhub Izinkan Pertamina Bangun Kilang Minyak di Pelabuhan Tuban
- VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan izin PT Pertamina untuk membangun kilang minyak yang terintegrasi dengan pelabuhan di Tuban, Jawa Timur. Keberadaan kilang minyak dan pelabuhan itu dikatakannya akan mampu menyerap puluhan ribu tenaga kerja.
Dia mengaku, diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk mengawal proyek-proyek yang menjadi inisiatif pemerintah, salah satunya pembangunan kilang minyak di Tuban tersebut. Dia pun memberikan izin Pertamina untuk melakukan restorasi dan reklamasi diwilayah tersebut sebagai lahan proyek itu.
"Saya hari ini memberikan izin pada Pertamina untuk melalukan restorasi. Tapi nanti dimungkinkan dilakukan reklamasi 200 hektar. Sehingga dengan tanah itu cukup digunakan untuk keperluan ini," kata kata dia melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 November 2019.
Budi mengungkapkan, di wilayah tersebut akan dibangun pelabuhan sepanjang kurang lebih 600 meter yang terintegrasi dengan kilang minyak milik PT Pertamina. Pembangunan kilang dan pelabuhan ini ditargetkan selesai pada 2026.
Menurut Budi, dalam pengerjaan proyek tersebut, PT Pertamina berkomitmen merekrut warga sekitar untuk dipekerjakan dalam proses pembangunan, di mana saat ini sudah ada 270 warga masyarakat yang dilibatkan proses restorasi pantai.
"Saya begitu terkesan bahwa kalau proyek ini jadi, bayangkan 20 ribu orang dapat kesempatan kerja. Dan pasti Tuban akan berubah menjadi sama hebatnya dengan Surabaya, jadi satu pusat pertumbuhan industri," ujarnya.
Rencananya proses pembangunan Grassroot Refinery (GRR) Tuban ini dilakukan melalui skema kerja sama antara Pertamina dengan perusahaan Rusia, Rosneft Oil Company melalui pembentukan perusahaan joint venture bernama PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia.
Kapasitas pengolahan kilang minyak tersebut diperkirakan ?mencapai 300 ribu barel per hari, produksi gasoline 14 juta liter per hari, produksi diesel 16 juta liter per hari dan total produksi petrokimia 4.250 kilo ton per tahun.
Pembangunan GRR Tuban merupakan penugasan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 807K/12/MEM/2016 tertanggal 3 Maret 2016 dan Perpres Nomor 56 Tahun 2018.