Pemerintah Diminta Cari Solusi Lain Atasi Defisit Anggaran BPJS

Calon pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan berlaku pada 1 Januari 2020. Kenaikan ini akan berlaku untuk semua kelompok peserta, baik yang berkategori penerima bantuan iuran maupun peserta mandiri.

Klaim BPJS Ditolak? Mungkin Kecelakaan Anda Termasuk Dalam Daftar Ini

Langkah itu untuk mengatasi defisit anggaran yang kian besar. Pemerintah menyebutkan, penyesuaian tarif menjadi opsi terakhir untuk mengatasi defisit.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, selama ini iuran yang ditetapkan belum mengikuti perhitungan ideal apalagi jika dilihat dari gerakan tahun ke tahun yang menunjukkan ketimpangan pembayaran.

Cara Mudah Beralih ke BPJS Kesehatan PBI Meski Punya Tunggakan 1-2 Tahun

"Kontribusi iuran oleh semua pihak itu sangat penting, karena ini menyadarkan masyarakat mengenai sense of belonging pada program ini. Pemerintah ingin memastikan semua pihak, termasuk yang ada dalam angka kemiskinan bisa ter-cover dalam program ini," kata Iqbal dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Sabtu, 2 November 2019.

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menyarankan pemerintah mencari cara lain untuk menanggulangi defisit dana jaminan kesehatan. Pemerintah juga perlu mencari akar permasalahan dan melakukan perbaikan dalam pengelolaan.

Bursa Asia Bervariasi, Investor Tunggu Arah Kebijakan Suku Bunga Jepang

"Saya selalu bertanya, apa akar masalahnya di sini? Karena kita sudah baca audit yang dilakukan BPKP bahwa banyak persoalan tidak saja soal besaran iuran. Ini harus diuraikan karena ada beberapa rekomendasi termasuk dari aspek kepesertaan," ujar Kurniasih.

Dia lalu menyinggung rapat gabungan pada September lalu antara Komisi IX dan XI, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan yang menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi. Di antaranya, pemutakhiran data dan validitas data sesegera mungkin dan perbaikan pengelolaan dana jaminan kesehatan.

"Mari kita lihat masalah BPJS ini mana yang jadi akar masalah, kalau iuran dinaikkan tetapi akar masalah tidak diselesaikan maka hanya akan menambah beban, khususnya untuk kelas empat dan penerima bantuan iuran yang anggarannya ditanggung oleh pemerintah daerah," katanya.

Bagi peserta bukan penerima bantuan atau peserta mandiri, iuran BPJS Kesehatan naik hingga 100 persen untuk semua kelas. Untuk peserta Kelas 1, iuran naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Kelas 2 naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan kelas 3 naik dari Rp25.000 menjadi Rp42.000 per jiwa.

Sedangkan untuk kelompok penerima bantuan, iuran BPJS Kesehatan naik 82,61 persen. Riciannya, dari Rp23.000 naik menjadi Rp42.000 per peserta, baik yang didaftarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya