Revisi Aturan via Omnibus Law, Presiden Berkuasa Penuh Batalkan Perda
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Presiden Joko Widodo akan memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan peraturan daerah (Perda). Hal itu akan ditetapkan melalui undang-undang baru dengan skema Omnibus Law untuk merevisi sebanyak 74 undang-undang yang menghambat investasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Omnibus Law utamanya akan mengatur soal perizinan berusaha. Selama ini, katanya, banyak undang-undang yang menyerahkan kewenangannya langsung kepada menteri terkait.
Padahal, Darmin menegaskan, undang-undang maupun perizinan itu adalah kewenangan penuh presiden sebagai kepala pemerintahan. Dalam praktiknya selama ini, banyak menteri yang merasa mendapat pelimpahan kewenangan penuh dari undang-undang.
"Sehingga kalau presiden pertanyakan kebijakan tertentu, itu kemudian menterinya bilang, ‘Kewenangan saya'. Mana ada kewenangan? Menteri itu pembantu presiden," kata Darmin usai rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Begitu pun bagi kepala daerah yang sejatinya bertugas membantu presiden di daerah. Perihal kewenangan inilah yang menurutnya perlu ditata ulang.
“[melalui kebijakan] UU Omnibus Law akan dimulai penataan kembali kewenangan, setiap undang-undang yang mengatur penyerahan kewenangan kepada menteri atau kepala daerah harus dibaca bahwa itu sebetulnya kewenangan presiden yang dilimpahkan," katanya.
Untuk itu, salah satu poin yang akan direvisi adalah kewenangan untuk penerbitan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang sebelumnya diterbitkan kementerian dan lembaga sebagai acuan pemerintah daerah menyusun perda.
Dengan demikian, dia menegaskan, presiden nantinya berhak sepenuhnya mencabut perda yang menghambat investasi. "Bisa, semua perda bisa [dicabut]. Makanya NSPK kewenangan presiden bukan kewenangan menteri," katanya. (ase)