Sampoerna: Kenaikan Tarif Cukai Akan Ganggu Industri Hasil Tembakau

Karyawan HM Sampoerna.
Sumber :
  • Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

VIVA – PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, mengaku belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai, menyusul pengumuman kenaikan tarif cukai yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang disampaikan usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jumat kemarin.

“Kami menilai, kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem IHT (industri hasil tembakau) nasional,” kata Direktur Sampoerna, Troy Modlin, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 14 September 2019.

Sampoerna juga memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah, terkait kebijakan tarif cukai ke depan. Pertama, jika pemerintah bermaksud untuk memberlakukan kebijakan cukai yang dapat mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja, perseroan  berkode saham HMSP ini merekomendasikan, agar pemerintah menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin.

"Yakni, dengan menggabungkan volume produksi SPM (Sigaret Putih Mesin) dan SKM (Sigaret Kretek Mesin) menjadi tiga miliar batang per tahun," ujarnya.

Kedua, memastikan tarif cukai  SKM/SPM lebih tinggi secara signifikan dari  tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Terakhir, kami meminta kepada pemerintah untuk mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan 2 sebesar maksimal dua miliar batang per tahun,” tambah Troy.

Troy mengatakan, pemerintah akan mencapai tujuannya melalui rekomendasi tersebut, sekaligus menciptakan lingkungan persaingan yang adil bagi para pelaku industri.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengungkapkan formula penggabungan SKM dan SPM dapat menutup celah kebijakan yang dimanfaatkan pabrikan besar dalam membayar tarif cukai murah. Aturan yang ada saat ini, memunculkan ketidakadilan dan persaingan yang tidak sehat, di mana pabrikan besar berhadapan dengan pabrikan kecil dan sama-sama membayar tarif cukai murah.

Korban Tewas Akibat Kebakaran Pabrik di Bekasi Jadi 9 Orang

Tidak hanya itu, pemerintah diminta mempertimbangkan untuk memperlebar jarak tarif cukai untuk segmen SKT dari rokok mesin SKM atau SPM. Melalui penggabungan batasan produksi rokok mesin SPM dan SKM, maka produk-produk rokok mesin, khususnya dari pabrikan besar, tidak bersaing langsung dengan rokok tangan SKT.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan cukai melihat dari berbagai aspek dalam rangka menentukan kebijakan yang baik.

Ngeri! Penampakan Video Kebakaran Pabrik di Bekasi, Kepulan Asap Hitam Pekat Membumbung Tinggi

“Tujuannya untuk tiga hal. Pertama, mengurangi konsumsi. Kedua, mengatur industrinya dan ketiga, adalah penerimaan negara,” jelas Sri, saat mengumumkan kenaikan tarif cukai.

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran menjadi 35 persen.

Kemenhub Tunda Naikkan Tarif Penyeberangan Kapal Feri, Ini Alasannya

“Kenaikan average 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Permenkeu yang akan kita berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Pak Presiden 1 Januari 2020,” kata Sri.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024