Kemenhub Siapkan Tiga Moda Transportasi Massal untuk Ibu Kota Baru

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVAnews - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memastikan pihaknya akan membangun dan mengembangkan sejumlah moda transportasi massal di Kalimantan Timur, yang telah dipilih Presiden Jokowi sebagai ibu kota baru nantinya.

Tak Beri Diskon Tiket, Bos Pelni Siapkan Ribuan Tiket Gratis Mudik Lebaran 2025

Sejumlah infrastruktur transportasi yang akan dibangun dan dikembangkan oleh Kemenhub di ibu kota baru itu misalnya adalah jenis angkutan massal seperti Moda Raya Terpadu (MRT), Light Rail Transit (LRT) dan Bus Rapid Transit (BRT).

“Jadi pembangunan ini merupakan rencana jangka panjang. Kita akan bangun secara bertahap,” kata Budi Karya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 29 Agustus 2019.

Pilihan Investasi Strategis, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dorong Pertumbuhan Properti Cikarang

Budi memastikan, penyiapan sejumlah infrastruktur angkutan massal di ibu kota baru itu akan dibuat terintegrasi dan ramah lingkungan.

“Kami akan siapkan konektivitas transportasi yang terintegrasi antar modanya, melalui angkutan massal dan berkonsep ramah lingkungan atau minim emisi,” ujarnya.

Penjelasan PT. TransJakarta Soal Halte Petukangan Ganti Nama Jadi Petukangan D'Masiv

Dia juga memastikan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengutamakan pembangunan infrastruktur transportasi massal, agar di ibu kota baru nanti angkutan massal bisa menjadi pilihan utama bagi mobilitas masyarakat.

“Kita konsisten untuk transportasi massal demi menekan penggunaan kendaraan pribadi. Kalau pun ada kendaraan pribadi, saya inginkan kendaraan bertenaga listrik yang beroperasi,” kata Budi Karya.

Selain itu, untuk aspek penunjang lainnya terkait infrastruktur transportasi udara dan laut, Budi Karya memastikan bahwa hal itu juga akan dibangun dan dikembangkan pihaknya sebagaimana infrastruktur transportasi darat tersebut.

"Pengembangan bandara dan pelabuhan pun akan dilakukan untuk mendukung konektivitas transportasi dari dan ke Kalimantan," ujarnya.

Aktifitas Bursa Efek Indonesia

OJK Terbitkan POJK Derivatif Keuangan Berupa Efek, Ini yang Diatur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2025