Bisa Rugi, Grab Minta Taksi Online Bebas Ganjil Genap Jakarta

President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA – Grab Indonesia meminta pemerintah mengecualikan taksi online dari kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta. Hal itu menimbang pendapatan mitra pengemudi yang berpotensi berkurang.

Grab Indonesia Bagi-bagi Rp16 Miliar

President Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, taksi online sejatinya sudah diakui sebagai transportasi publik dan mendukung kegiatan perekonomian. Tak hanya itu, taksi online dikatakan juga mendukung penggunaan kendaraan pribadi.

"Menurut saya sangat fair jika ganjil genap dilakukan pengecualian juga untuk taksi online karena kami melihat kepada mitra pengemudinya," kata Ridzki di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2019. 

Kolaborasi Pertama Head & Shoulders dan Grab Indonesia Lewat Kampanye "Kalem Pake Helm"

Dalam sehari, lanjut dia taksi online di ibu kota bisa melayani 10 sampai 20 perjalanan. Menurutnya pemerintah DKI harus melihat dampak pemberlakuan ganjil genap kepada pendapatan pengemudi taksi online.

"Mitra pengemudi taksi Online nanti bisa berpotensi kehilangan pendapatannya karena perluasan (ganjil genap) ini. Tentunya, kita tidak mau ada impact massal terhadap penurunan pendapatan," katanya.

Tingkatkan Efektivitas Penggunaan Biaya Operasional, BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

Untuk itu, dia mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian kepada taksi online dari sistem ganjil genap. "Taksi online ujung-ujungnya adalah memudahkan masyarakat juga.  yang kedua juga membantu kestabilan ekonomi bagi para pengemudi taksi online," ucapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui akan memberlakukan perluasan aturan pengendalian lalu lintas melalui mekanisme pembatasan pelat nomor kendaraan ganjil atau genap. Ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan tersebut mulai tanggal 9 September 2019. 

Aturan diterapkan pada Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Aturan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Sebelum resmi diterapkan, akan dilakukan sosialisasi dari tanggal 12 Agustus hingga 6 September 2019. 

Pengemudi ojek online Grab Indonesia.

Grab Ungkap 99 Persen Mitra Driver Tetap Layani Penumpang Meski Ada Demo

Grab Indonesia menyebut, sekitar 99,9 persen pengemudi Grab tetap berupaya membantu mobilitas dan pengantaran masyarakat di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2024