Gaji Pegawai Outsourcing PLN Ikut Dipotong untuk Ganti Rugi Pemadaman
- Istimewa
VIVA – Padamnya listrik di hampir seluruh pulau Jawa, disesalkan banyak orang. Konsumen banyak dirugikan, apalagi sehari-hari mereka bergantung pada peralatan yang membutuhkan listrik.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Internasional (KSPI), Kahar S. Cahyono mengatakan, adanya rencana untuk memotong upah pekerja PLN sebagai ganti rugi. Itu artinya, pekerja yang tidak melakukan kesalahan apa-apa, justru mendapatkan hukuman.
Namun yang luput dari perhatian, di balik setiap padamnya listrik, yang bekerja keras untuk memulihkan agar listrik kembali menyala adalah pekerja outsourcing PLN. Para pekerja outsourcing PLN ini tersebar di semua wilayah di Indonesia.
"Kalau Pak Jokowi bilang direksi pintar, justru yang secara teknis bekerja keras untuk memulihkan ketika listrik padam adalah pekerja PLN, yang ironisnya sebagian besar dari mereka berstatus outsourcing. Bahkan, mereka mempertaruhkan nyawa untuk memastikan listrik kembali menyala,” kata Kahar, dalam keterangan siaran pers, Kamis 8 Agustus 2019.
Karena itu, Kahar menilai, sudah selayaknya jika pemerintah memperhatikan nasib buruh outsourcing PLN dengan mengangkat mereka menjadi karyawan BUMN di PLN.
Sistem outsourcing di PLN sudah menciderai amanat UUD 45 khususnya pasal 33, karena sistem outsourcing adalah bentuk tahapan privatisasi PLN, yang dampaknya bukan hanya merugikan pekerja outsourcing, tetapi juga merugikan rakyat.
"Pak Jokowi sendiri, semasa menjabat sebagai gubernur DKI pernah membuat rekomendasi kepada Pemerintah Pusat untuk mengangkat pekerja outsourcing sebagai karyawan PLN," ucapnya.