Heboh Lagi Tagihan Listrik Membengkak, PLN Buka Hitung-hitungannya
- vstory
VIVA – PLN kembali memberikan klarifikasi terkait adanya sejumlah pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan atau tagihan tidak sesuai dengan kwh meter. Perusahaan pelat merah di sektor kelistrikan itu menegaskan, tidak ada kenaikan tarif dan tidak ada subsidi silang.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Agung Murdifi menyampaikan bahwa kenaikan ini berkaitan dengan adanya penambahan dari sisa relaksasi pada bulan sebelumnya.
"Meski demikian PLN akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus yang terjadi," ujar Agung lewat keterangan resmi, Jumat 3 Juli 2020.
Baca juga: Hanya karena Mengeluh Tagihan PLN, Dokter Tompi ‘Dikampretkan’
Jika dilihat dari data historis pemakaian pelanggan sebelumnya, lanjutnya, kemungkinan besar kenaikan karena sisa cicilan dari tagihan bulan lalu yang memang belum terbayarkan.
Pada tagihan bulan juni kemarin, PLN memberikan kebijakan relaksasi demi melindungi konsumen dari kenaikan tagihan listrik akibat adanya perubahan perilaku konsumsi listrik selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Skema ini menggunakan pola 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60 persen sisanya dibayarkan dengan cara dicicil pada tiga bulan selanjutnya yakni juli, Agustus dan September , masing-masing 20 persen dari selisih tagihan yang belum dibayarkan sebelumnya.
Baca juga: Pengemudi Ojek Tewas Ditikam Begal Modus Penumpang
Berikut perhitungan yang dilakukan PLN:
1. Pelanggan IDPel 54660136xxxx a.n. XY,
Karena COVID-19, bulan April (Rek Mei20) dibaca rata-rata kWhnya 3 bulan terakhir (82 kWh + 79 kWh + 93 kWh) dibagi 3 = 84 kWh atau sebesar Rp113.568.
2. Bulan Mei dibaca petugas langsung di lokasi pelanggan dengan pemakaian naik sebesar = 373 kWH, sehingga tagihan melonjak dan seharusnya yg mesti dibayar adalah sebesar = Rp504.296. Naik sebesar =Rp 390.728 dari tagihan bulan Mei atau naik 344 persen.
3. Pelanggan tersebut pada tagihan Juni memperoleh relaksasi sebesar 40 persen (Rp 390.728 x 40%) = Rp156.291 sehingga tagihan plg hanya sebesar = Rp 113.568+Rp 156.291 = Rp 269.859. Sisa 60 persen akan ditambahkan ke tagihan bulan Juli, Agust dan Sept masing-masing sebesar 20 persen atau Rp 78.146 setiap bulannya.
4. Bulan Juni petugas tetap membaca di lokasi pelanggan dan tercatat pemakaian pelanggan sebesar 208 kWH (masih lebih besar dibanding sebelum ada Covid19 bulan Maret dan bulan sebelumnya), dengan tagihan sesungguhnya sebesar = 208 kWh x Rp 1352/kWh = Rp 281.216 . Namun ada tambahan cicilan relaksasi sehingga tagihan Juli menjadi = Rp 281.216 + Rp 78.146 = Rp 359.362.
5. Jika ditambahkan dengan PPJ sebesar 3 persen dari tagihan sebelum penambahan relaksasi (3% x Rp 281.216 = 8.436), maka tagihan total sebesar Rp367.798.
6. Besaran PPJ tiap daerah berbeda tergantung penetapan Pemda setempat
7. Historis pemakaian, tagihan dan foto baca meter bulan Juni pelanggan ybs sudah sesuai dengan angka stand di meter lokasi pelanggan.
PLN Sediakan Posko Pengaduan
Lebih lanjut, sebagai bentuk respons PLN terhadap keluhan pelanggan, Agung menjelaskan pihaknya membuka posko pengaduan PLN yang dapat diakses oleh masyarakat, yakni melalui Call Center 123. Lalu, dari aduan tersebut akan langsung ditindaklanjuti dengan call back dan datang ke rumah pelanggan.
Saat ini Posko Informasi Tagihan Listrik berada di Kantor Pusat PLN, dan diseluruh cabang PLN, Ada sejumlah 173 posko PLN UP3, 856 posko PLN ULP, 1 posko PLN PUSAT, CC123, dan CC 123 juga bisa diakses melalu medsos resmi PLN yakni IG: @pln123_official , FB:PLN 123 ,Twitter: pln_123.