Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga Akhir Tahun
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik hingga akhir tahun 2020. Kebijakan ini berlaku untuk 25 golongan subsidi dan 13 golongan non subsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulayana mengatakan, kebijakan ini diambil agar masyarakat tidak terbebani di saat pandemi COVID-19 seperti ini. "Kami perlu tekankan bahwa pemerintah tidak mengambil keputusan untuk menaikkan tarif listrik akhir tahun ini," ujar Rida, via YouTube BNPB, Rabu 1 Juli 2020.
Rida menambahkan, apabila ada kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan, maka kondisi tersebut bukan dikarenakan adanya kenaikan tarif. Akan tetapi, itu adalah dampak dari kenaikan konsumsi listrik masyarakat di tengah pandemi karena kebanyakan aktivitas masyarakat dilakukan dari rumah.
"Kalaupun ada apa-apa misalnya ada kenaikan tagihan bulanan itu semata-mata hanya karena ada kenaikan pemakaian," katanya.
Diketahui, tarif listrik non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 hingga 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 hingga 200 kVA ke atas, dan penerangan jalan umum, tarifnya tetap sebesar Rp1.467 per kWh.
Sedangkan, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap sebesar Rp1.352 per kWh.
Untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp1.115 per kWh. Sementara, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih besar sama dengan 30 ribu kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp997 per kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Untuk 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Bahkan pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020. Terdapat empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) setiap tiga bulan, yaitu: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Baca Juga: Tutorial Cara Mengakses Token Listrik Gratis PLN