Lion Air Tawarkan Rapid Test COVID-19 Seharga Rp95.000 Bagi Penumpang
- ANTARA Foto/Muhammad Iqbal
VIVA – Lion Air, Wings Air, Batik Air menawarkan metode uji kesehatan skrining awal dan cepat (rapid test) corona virus disease 2019 atau COVID-19 khusus kepada penumpang Lion Air Group. Biaya rapid test COVID-19 dibandrol Rp95.000.
Biaya tersebut sudah termasuk surat keterangan sesuai hasil dengan masa berlaku 14 hari. Pelaksanaan rapid rest COVID-19 ini bekerja sama dengan Klinik Lion Air Medika.
“Kehadiran layanan rapid test COVI-19 dalam upaya mengakomodir kebutuhan setiap penumpang seiring mempersiapkan rencana perjalanan udara di kondisi saat ini,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan persnya, Senin 29 Juni 2020.
Dia mengatakan, Lion Air Group menjalankan fasilitas Rapid Test COVID-19 berdasarkan rekomendasi yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI Nomor AJ.001/1/12 PHB 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Perjalanan Orang.
Layanan dijadwalkan mulai Senin, 29 Juni 2020. Pada tahap awal, layanan Rapid Test COVID-19 tersedia di Jakarta pada 4 lokasi. Tahap berikutnya, layanan Lion Air Group Rapid Test COVID-19 akan segera dan terus dikembangkan dan dilaksanakan di kota-kota lain, antara lain di kantor penjualan tiket (Ticketing Sales Office) serta bandar udara–bandar udara di wilayah Indonesia.
“Penumpang akan mendapatkan nilai lebih dengan hadirnya layanan Rapid Test COVID-19 ini yang lebih praktis, sehingga dapat merencanakan perjalanan dengan mudah,” ucapnya.
”Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, serta upaya agar tidak menyebabkan penyebaran COVID-19,” kata Danang.
Baca juga: Imam Nahrawi Divonis Penjara 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut