Lagi, Kasus Tagihan Listrik Membengkak Mencuat ke Publik

Tagihan listrik.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Keluhan masyarakat terhadap membengkaknya tarif listrik masih saja terjadi. Kini, warga kembali mengunggah tagihan biaya listrik yang dianggap naiknya berkali-kali lipat.

Pemuda Katolik Gelar Doa Bersama Agar Pilkada Serentak Besok Damai dan Rukun

“New normal, new price. Good jon @pln_123 naiknya langsung berkali-kali lipat ya,” tulis akun Evendi Mahmud @even_25 yang dikutip pada Jumat, 19 Juni 2020.

Pastikan Pilkada Serentak Siap Digelar, Budi Gunawan Minta Warga Jangan Golput

Kemudian, petugas piket akun Twitter PT PLN (Persero) langsung merespon cuitan Evendi tersebut. Karena, akan didata lebih lanjut oleh petugas terkait tagihan biaya listrik yang dianggap Evendi membengkak.

“Hai Kak Evan, agar admin dapat melakukan pengecekan data. Mohon infokan nomor ID pelanggannya via DM ya Kak. Admin menunggu konfirmasi lebih lanjut ya. Thanks, Jamal,” tulis akun PLN.

Menhub Dudy Proyeksikan Potensi Pergerakan Masyarakat pada Momen Nataru Capai 110,67 Juta Orang

Selain itu, akun wong_eling @hedyprih juga mengeluhkan hal senada. Bahkan, ia menantang PLN untuk menunjukkan bukti meteran yang dipakai ketika tagihan listrik melonjak bulan Juni 2020.

“Saya minta @pln_123 bisa kasih bukti poto meteran saya yang dipakai untuk tagihan yang melonjak bulan ini, dan poto meteran sebelum PSBB. Jadi, kita bisa ngitung bareng kewajaran lonjakan tagihan. Tolong @YLKI_ID dan @erickthohir saya butuh transparansi PLN, jangan asal naikin tagihan tanpa bukti,” tulis akun @hedyprih.

Menanggapi keluhan tersebut, admin PLN memahami kekecewaan pelanggan yang kaget dengan tagihan melonjak biaya listrik. 

“Mimin mengerti akan kekecewaannya ya Kak Hedry. Agar mimin dapat melakukan pengecekan, mohon dibantu Id pelanggannya via DM ya. Tks, Niken,” ujarnya.

Sebelumnya Direktur Niaga dan Manajemen Pelayanan Pelanggan PT PLN, Bob Sahril mengatakan kenaikan tarif itu murni akibat pemakaian pelanggan PLN mengingat adanya aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Corona COVID-19.

"Yang kita catat dan tagihkan itu adalah murni dipakai oleh pelanggan, kenaikan ini murni disebabkan oleh kenaikan pemakaian akibat COVID-19, ditambah lagi adanya carry over. Karena kita melaksanakan PSBB, yaitu tidak mencatat meteran," kata Bob.

Baca juga: MA Kabulkan PK Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya