Tagihan Listrik Membengkak, PLN Tetap Berkelit karena Masyarakat WFH
- U-Report
VIVA – Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Purbaya Yudhi Sadewa, meminta penjelasan PLN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait polemik kenaikan tarif listrik di masyarakat.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu ingin mendengarkan penjelasan dari operator listrik negara itu. Rapat diadakan secara virtual sekaligus meminta solusi agar permasalahan tidak berlarut-larut.
"Saya ingin mendengar masukan dari kementerian ESDM. Kalau sudah ada investigasi, apa yang terjadi sekarang, nanti saya juga akan tanya PLN apa tindakannya," kata Purbaya mengawal rapat koordinasi, Rabu 17 Juni 2020.
Dalam kesempatan itu, Executive Vice President Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PLN, Edison Sipahutar, menegaskan bahwa tarif listrik sejak Januari 2017 tidak pernah mengalami kenaikan. Kenaikan tagihan listrik pelanggan terjadi, menurutnya, karena adanya peningkatan pemakaian kWh pelanggan itu sendiri.
“Dengan adanya PSBB membuat aktivitas di rumah menjadi lebih tinggi baik sekolah yang dilakukan melalui online maupun aktivitas kantor yang juga dilakukan dari rumah atau work from home (wfh). Sehingga hal tersebut mengakibatkan kenaikan pemakaian listrik,” katanya.
Edison mengatakan, indikasi terjadinya kenaikan selain meningkatnya konsumsi, juga disebabkan sebagian besar petugas PLN tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk pencatatan meter pelanggan. Maka, pada bulan April dan Mei, PLN melakukan penghitungan rata-rata listrik 3 bulan.
“Untuk rekening Juni, sebagian besar petugas sudah melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan. Padahal pemakaian bulan Maret yang ditagihkan pada rekening listrik April, begitu juga pemakaian bulan April untuk rekening Mei sudah terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah, sehingga terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata 3 bulan. Sebagian besar realisasi pemakaian listrik lebih besar daripada yang ditagihkan,” ujar Edison.
Baca juga: Predator Anak Buronan FBI Bayar Korban Rp2 Juta untuk Layani Nafsunya
Di kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi, mengamini pernyataan Edison. Kata Hendra, dampak penerapan PSBB mengakibatkan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar tidak bisa dilakukan.
Hendra, menilai perusahan plat merah itu melakukan skema penghitungan rata-rata konsumsi listrik selama 3 bulan terakhir.
“Dengan sangat terpaksa ada yang dirata-ratakan, nanti PLN bisa jelaskan. Kami hanya menjelaskan aja bahwa dari pemerintah tarif listrik tidak naik," ujarnya.
"Baca meter ini sangat terkait COVID-19, pak. Saat itu sudah mulai PSBB sehingga untuk menjaga protokol kesehatan, PLN bermaksud melakukan langkah-langkah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tambah dia.