PLN Bicara Kemungkinan Tarif Listrik Turun saat Pandemi COVID-19

Ilustrasi tagian listrik PLN membengkak.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Direktur Niaga dan Manajemen Pelayanan Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Bob Sahril menjelaskan dasar hukum adanya pembengkakan biaya tarif listrik selama masa pandemi virus Corona COVID-19 di Indonesia. Sebab, masyarakat masih banyak yang berteriak dengan adanya biaya tarif listrik yang melonjak hingga 50 persen.

Menurut Bob, kenaikan tarif itu murni disebabkan akibat pemakaian pelanggan PLN mengingat adanya aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.

"Yang kita catat dan tagihkan itu adalah murni dipakai oleh pelanggan, kenaikan ini murni disebabkan oleh kenaikan pemakaian akibat COVID-19, ditambah lagi adanya carry over. Karena kita melaksanakan PSBB, yaitu tidak mencatat meteran," kata Bob saat diskusi melalui aplikasi zoom pada Kamis, 11 Juni 2020.

Bob mengatakan adanya keputusan penghitungan rata-rata tiga bulan ke belakang dan carry over, tentu PLN tidak perlu mengkonsultasikan dengan pemerintah. Sebab, PLN adalah perusahaan berbeda apabila ada aturan-aturan yang sudah diatur pemerintah tentu harus konsultasi.

"Ini tidak ada aturan. Ini adalah pola bisnis biasa antara PLN dengan pelanggan. Dasar hukumnya penerbitan PSBB, pemerintah minta social distancing, orang disuruh stay at home," ujarnya.

Ia mengatakan saran pemerintah tentang PSBB tentu harus dipatuhi, karena celaka jika anjuran pemerintah tersebut diabaikan. Namun, perlu ditengok juga bagaimana keputusan negara dunia dan tetangga terkait keputusan penghitungan tarif listrik tiga bulan ke belakang.

"Kita lihat di dunia seperti apa, itu kebenaran yang umum. Di luar negeri, tetangga kita seperti itu, maka kita ambil. Ada yang tiga bulan, ada yang enam bulan, ada yang satu tahun, kita yang dekat saja tiga bulan," ucapnya.

Di samping itu, Bob juga menyinggung kemungkinan tarif listrik bakal turun di tengah kondisi pandemi COVID-19. Menurut dia, penetapan tarif PLN turun atau tidak itu tergantung dari pemerintah. Karena, PLN sekarang berdasarkan Undang-undang bahwa penetapan tarif itu ditentukan pemerintah.

"Yang bisa menetapkan tarif PLN turun atau tidak itu pemerintah. PLN hanya sebagai operator pelaksana, regulatornya dari pemerintah. Jadi tarif PLN bisa turun? Ya tergantung pemerintah. Kalau pemerintah minta suruh turun, ya PLN patuh," kata dia.

Dharma Sebut Pasar Tanah Abang Alami Penurunan Omset Akibat Pandemi COVID-19

Baca juga: Fadli Zon Bakal Tunjukkan Bukti Tagihan Listrik ke Jubir Presiden