Jokowi Dikritik, Masa Pandemi Teken PP Tapera yang Bikin Potong Gaji
- Sekretariat Presiden
VIVA – Kalangan dunia usaha yang diwakili Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menilai tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tapera tidak tepat. Menurut Ketua Umum DPD HIPPI DKI Sarman Simanjorang, dikeluarkannya PP saat dunia usaha dihimpit efek negatif wabah COVID-19, akan semakin menghambat gerak salah satu pendorong ekonomi nasional itu.
"Pengusaha saat ini sedang meradang, cash flow-nya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir tiga bulan tidak beroperasi. Sudah banyak juga pekerja terkena PHK dan dirumahkan," ujar Sarman, dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis, 4 Juni 2020.
Sarman menyampaikan, dunia usaha menyambut baik ketentuan Tapera yang merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Hanya diterbitkannya aturan turunan berupa PP saat ekonomi dipenuhi ketidakpastian semakin menambah kesulitan dunia usaha.
"Dalam kondisi seperti ini wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini? Jangankan memikirkan iuran Tapera, iuran yang selama ini sudah menjadi kewajiban pengusaha seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, kita minta untuk ditunda pembayarannya karena ketidakmampuan pengusaha," ujar Sarman.
Dia juga mengemukakan, dunia usaha meminta pemerintah mengevaluasi dikeluarkannya PP. Dibanding peraturan yang membebani, dunia usaha mengharapkan adanya berbagai stimulus dan relaksasi sehingga terbantu untuk dapat melewati masa pandemi.
"Berikan kami semangat dan kepastian, jangan beban. Supaya dunia usaha dapat
berlari kencang di segala sektor untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan pekerjaan, dan mengurangi beban sosial pemerintah," kata dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. PP itu diteken Jokowi pada 20 Mei 2020.
Dengan adanya PP Tapera, maka perusahaan atau pekerja akan dipungut iuran baru. Gaji para pekerja siap-siap akan dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera.
Pasal 15 dalam PP tersebut tertulis: "Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri".
Kemudian, dari angka 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang diambil dari gaji pegawai.