Jokowi Teken PP Tapera, Siap-siap Gaji Pekerja Dipotong untuk Iuran

Jokowi Kunjungi Mal di Bekasi, Cek Kesiapan Normal Baru
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Program BPJS Gratis Ahmad Ali-AKA jadi Inovasi Bagus, Kepala Daerah Dinilai Patut Menirunya

Dengan adanya PP Tapera, maka perusahaan atau pekerja akan dipungut iuran baru. Gaji para pekerja siap-siap akan dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera tersebut.

Pasal 15 dalam PP tersebut tertulis: "Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri".

Soal Kemasan Polos Tanpa Merek, Pelaku Industri Rokok Elektronik Sebut Picu Efek Domino Negatif

Kemudian, dari angka 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang diambil dari gaji pegawai.

Peserta dana Tapera di PP itu disebut terdiri dari pekerja dan juga pekerja mandiri. Golongan pekerja yang dimaksud meliputi calon PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, pekerja BUMD dan pekerja dari perusahaan swasta. 

Aturan Kemasan Polos Tanpa Merek PP 28 Tahun 2024, Asosiasi Sebut Terkesan Dipaksakan

Sedangkan pekerja mandiri menjadi peserta dengan mendaftarkan diri sendiri kepada BP Tapera. Jika peserta mandiri tidak membayar simpanan, maka status kepesertaan Tapera dinyatakan non-aktif.

Baca juga: Keberangkatan Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Biayanya

Ilustrasi sawit. Sumber foto oleh: bpdp.or.id.

Tak Hanya Urus Kelapa Sawit, BPDPKS Ganti Nama Jadi Badan Pengelola Dana Perkebunan

Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2024