Begini Skema Relaksasi Premi Asuransi Terdampak Virus Corona

Ilustrasi perhitungan premi asuransi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Relaksasi kredit terdampak Virus Corona atau COVID-19 telur dilakukan. Tidak hanya Industri keuangan dan perbankan, Asuransi pun melakukan relaksasi pembayaran premi nasabah yang macet karena pademi ini.

Home Credit Bakal Perluas Layanan Proteksi di Indonesia

Salah satunya yang dilakukan perusahaan asuransi pelat merah PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo, yang melakukan restrukturisasi kredit perbankan. Hal ini dilakukan sesuai dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal kebijakan countercyclical atas dampak Virus Corona (covid-19) bagi perusahaan asuransi.

Lalu, bagaimana proses relaksasi premi asuransi yang dilakukan untuk nasabah asuransi? Direktur Utama Asuransi Jasindo, Didit Mehta Pariadi menjelaskan hal tersebut.

AJB Bumiputera Sudah Bayarkan Klaim Rp 337,4 Miliar ke 91.403 Pemegang Polis

Menurutnya, perhitungan refund atau tambahan premi nantinya disesuaikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau polis induk yang sudah ada, yaitu atas polis awal dilakukan refund premi. Kemudian akan diterbitkan polis baru sesuai addendum perjanjian kredit atau perjanjian kredit baru setelah restrukturisasi.

Premi yang dilonggarkan terkait pembayaran premi pada Jaminan Asuransi Jiwa dan kredit macet untuk perbankan. Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan tambahan, jaminan objek pertanggungan akan dilakukan sesuai permintaan.

OJK Ungkap Perkembangan Terbaru soal Likuidasi Wanaartha Life

“Teknisnya polis awal dilakukan endorsement ulang pertanggungan dan jangka waktu pertanggungan, dengan perhitungan premi baru dikurangi premi refund maka menjadi additional premi untuk penambahan premi restrukturisasi. Untuk premi yang lebih ekonomis endorsement penutupan dapat menjadi total lost only (TLO),” lanjut Didit dikutip dari keterangannya, Selasa 12 Mei 2020.

Sementara itu untuk pertanggungan asuransi tambahan lanjutnya, dihitung secara prorata. Semua ketentuan itu pun tetap mengacu kepada ketentuan tarif premi yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.

Sedangkan, untuk harga pertanggungan dapat dipotong maksimal 50 persen atau minimal sama dengan jumlah baki kredit yang masih berjalan.

“Dan premium payment warranty khusus untuk premi tambahan atas restruksturisasi kredit diberikan kelonggaran sampai dengan enam bulan sejak addendum kredit,” tuturnya.

Didit pun mengaku, telah menginstruksikan kebijakan ini ke semua kantor cabang di Indonesia. Sehingga seluruh nasabah Jasindo bisa mulai melakukan relaksasi bila terdampak pandemi ini.

“Kami telah melakukan komunikasi dari Group Bisnis hinga Branch Office, dari situ kami telah menyosialisasikannya kepada customer,” katanya. 

Sebelumnya Asosiasi Asuransi Umum Indonesia telah menyampaikan imbauan kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi anggota AAUI, untuk memberikan kelonggaran perpanjangan periode pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi. Imbauan tersebut khususnya untuk perusahaan yang melekatkan klausula pemutusan pertanggungan otomatis dalam polis.

Hal tersebut dimaksudkan sebagai mitigasi potensi pembatalan polis asuransi otomatis secara hukum yang dapat merugikan tertanggung dan dispute saat terjadi klaim.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody A S Dalimunthe berpandangan kebijakan countercyclical untuk industri asuransi yang dikeluarkan OJK telah memberikan beberapa relaksasi kebijakan.

Di antaranya perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK. Lalu penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi (tak perlu harus tatap muka) serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.

"Itu semua tentunya akan mendukung kinerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini. Jadi kita dukung," ungkapnya.

Selain itu, AAUI juga berpendapat bahwa penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo (grace period), selama 4 (empat) bulan, baik untuk nasabah perorangan atau ritel atau nasabah korporasi.

"Kami juga mengimbau nasabah untuk aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki. Dan itu bisa lewat daring," tutupnya.

Pantau berita terkini di VIVA Network terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya