Pemerintah Batal Terbitkan Pandemic Bond untuk Tangani COVID-19
- Pixabay
VIVA – Pemerintah telah membatalkan rencana penerbitan surat utang khusus Pandemic Bond, yang sebelumnya digadang-gadang untuk memenuhi kebutuhan pendanaan khusus bagi penanganan pandemi virus corona atau COVID-19 di Tanah Air.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atau DJPPR Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menjelaskan, penerbitan Surat Berharga Negara atau SBN untuk penanganan COVID19, akan dilakukan melalui cara lain dan tidak melalui seri khusus (pandemic bond) tersebut.
Nantinya, penerbitan surat utang ini akan menjadi bagian dari penerbitan SBN secara keseluruhan, seperti lelang, ritel, maupun private placement baik dalam dan atau luar negeri.Â
"Soal pandemic bond, tadi yang sudah disepakati, kami tidak menerbitkan khusus, mau namanya pandemic bond atau apapun namanya, untuk biayai above the line ini" kata Luky dalam telekonferensi, Jumat 8 Mei 2020.
Luky menjelaskan, dalam lelang tersebut nantinya Bank Indonesia akan kembali masuk pada pasar perdana, sebagai 'last resort' untuk membeli SBN yang diterbitkan oleh pemerintah. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020.Â
"BI diperbolehkan masuk pasar perdana dalam bentuk 'last resort'. Jadi kita masuk lelang seri biasa bukan khusus pendemic bond dan bond khusus lainnya," ujar Luky.
Nantinya, pembiayaan pemulihan ekonomi nasional (PEN) akan diambil dengan menggunakan skema khusus bersama dengan Bank Indonesia, yakni 'below the line'. Dimana, nanti yield-nya akan ditentukan oleh hasil kesepakatan, antara pemerintah dengan Bank Indonesia.Â
"Sedangkan below the line untuk PEN, sedang dipikirkan, work out, nanti disampaikan," ujarnya.
Diketahui, sisa penerbitan SBN Rp856,8 triliun, yang merupakan pembiayaan defisit anggaran APBN 2020, akan dipenuhi melalui beberapa skema. Misalnya seperti lelang di pasar domestik, penerbitan SBN ritel, penerbitan obligasi negara lewat private placement, dan penerbitan SBN valas.
Untuk periode kuartal II-2020, rata-rata lelang SBN baik SUN (surat utang negara) maupun SBSN (surat berharga syariah negara) per 2 minggu berkisar antara Rp35-Rp45 triliun, dari kuartal II hingga IV.Â
Estimasi pencapaian lelang meningkat dari perolehan lelang surat utang pemerintah pada 2018-2019 sekitar Rp20 triliun. Di sisi lain, penerbitan surat utang tidak akan hanya dipenuhi oleh pasar, namun juga bank sentral nasional. Pemerintah mengestimasikan Bank Indonesia (BI) setidaknya bisa membeli surat utang berkisar Rp106 triliun sampai Rp242 triliun. Proyeksi ini merujuk pada kapasitas pasar pada 2018-2019.