BI Tolak Mentah-mentah Usulan Cetak Uang untuk Tangani COVID-19
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Bank Indonesia dengan tegas menolak usulan ide mencetak uang guna membantu masyarakat yang terdampak COVID-19, beserta upaya penanganan wabahnya.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pencetakan uang di luar mekanisme yang lazim dengan kebijakan moneter yang bijak dan hati-hati.
"Mohon maaf, kebijakan itu tidak lazim. Jadi pandangan itu tidak akan dilakukan di BI," kata Perry dalam telekonferensi, Rabu 6 Mei 2020.
Perry menjelaskan, dalam hal pengedaran yang kartal (uang kertas dan logam), hal itu mengacu pada kebutuhan masyarakat berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sehingga, berdasarkan undang-undang mata uang, perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan uang, harus melalui koordinasi dan pertimbangan ketat antara Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan.
Itu pun masih harus dilengkapi dengan mekanisme dan keseluruhan proses sesuai tata kelola, hingga harus diaudit terlebih dahulu oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan.
"Jadi pengedaran uang yang dilakukan Bank Indonesia melalui perbankan itu harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut," ujar Perry.
Perry mencontohkan, apabila terjadi pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen dengan inflasi 3 persen +/- 1 persen, maka pertumbuhan pengedaran uang naik 8 hingga 10 persen.
Karenanya, Perry pun menegaskan tidak akan ada mekanisme pencetakan uang hanya untuk dibagi-bagi ke masyarakat, karena untuk melakukan hal tersebut tentunya harus mengacu pada aspek pertumbuhan ekonomi dan ketentuan mengenai tingkat inflasi.
"Jadi tidak ada BI cetak uang lalu dibagi-bagi ke masyarakat, tidak ada itu. Jangan menambah kebingungan masyarakat," kata Perry.
"BI cetak uang untuk tangani COVID-19, itu bukan kegiatan yang lazim di bank sentral manapun, termasuk BI," ujarnya.