Kemenhub Ungkap Pebisnis yang Boleh Naik Pesawat saat PSBB
- Aviointeriors
VIVA – Kementerian Perhubungan, mengklarifikasi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memberikan kewenangan bagi para pebisnis untuk menaiki pesawat terbang di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik maupun angkutan barang/ atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lainnya.
"Bersama ini kami klarifikasi bahwa yang dimaksud Pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dll, dengan tetap menerapkan protocol kesehatan yang ketat," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 April 2020.
Menurut dia, di dalam Peraturan Menteri perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, angkutan barang atau logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang.
Sebelumnya, usai mengikuti rapat terbatas perdana dengan Presiden Joko Widodo kemarin, 27 April 2020 setelah sembuh dari wabah Virus Corona COVID-19. Budi menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo memperkenankan pebisnis untuk naik pesawat bukan para pemudik.
Namun, kondisi itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan selama PSBB untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Salah satunya adalah dengan memperbolehkannya penerbangan komersial beroperasi dengan jumlah yang terbatas, yakni 1-3 penerbangan.
"Jadi yang boleh berjalan itu arahan presiden mereka yang berbisnis, bukan yang mudik, saya pikir saya enggak terlalu banyak bicara, Pak Doni yang koordinir saya siap bantu. Tim kami solid dan kami sudah lakukan rakor internal 5 kali," ucapnya.
Baca: 26 Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Sembuh dari Corona