Ngeri, Selain Potong Gaji KFC Juga Tunda THR Karyawan

KFC
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – PT Fast Food Indonesia Tbk atau "FAST", selaku pemegang merek restoran waralaba Kentucky Fried Chicken atau KFC, memutuskan untuk melakukan pemotongan gaji karyawan dan menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Intip Gaji Petugas PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ada yang Rp 2,5 Juta

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Direktur FAST, Justinus Dalimin Juwono menjelaskan, hal itu sebagai dampak dari ditutupnya 97 gerai KFC, akibat ditutupnya sejumlah pusat perbelanjaan di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Dimana hal tersebut juga dialami oleh seluruh tenant atau penyewa dalam mal atau plaza yang tutup tersebut (bukan hanya gerai kami)," kata Justinus dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa 28 April 2020.

Bukan Cuma Gaji, Ternyata Ini 6 Alasan Gen Z Gampang Resign dari Tempat Kerja

Sementara untuk gerai KFC yang masih beroperasi, Justinus mengakui bahwa pola pelayanannya tak lagi melayani makan di tempat atau dine-in, dan hanya melayani pesanan take-away, layanan pengantaran via ojek online, home delivery, serta drive-thru.

Selain itu, Justinus juga menjelaskan mengenai kesepakatan perjanjian bersama antara perseroan dengan pihak serikat pekerja PT Fast Food Indonesia, terkait pelaksanaan penyesuaian beban upah selama periode wabah COVID-19.

Jalin Gandeng EcoTouch Implementasikan Bisnis Berkelanjutan

Nantinya, penyesuaian beban upah itu akan dilakukan melalui mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi, dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas.

Justinus menambahkan, pihaknya juga akan menerapkan kebijakan penjadwalan kerja, dan merumahkan sebagian pekerjanya.

Hal itu dilakukan dengan ketentuan bahwa pekerja yang masuk bekerja di store level tidak dikenakan pemotongan upah, namun dikenakan penundaan sebagian kecil pembayaran upah.

"Sementara untuk pekerja store level dirumahkan, akan menerima pemotongan upah dan penundaan sebagian kecil pembayaran upah," ucap Justinus.

"Perusahaan bersama karyawan juga menyepakati penyesuaian pembayaran THR, dengan mekanisme penurunan dan penundaan pemberian THR yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas," kata dia.

Baca: Bukan Cuma Corona, Kasus DBD Meningkat di Poso

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api di Emperor Spa Surabaya.

Emperor Spa Surabaya Kebakaran, Diduga Akibat Panas Berlebih di Ruang Sauna

Emperor Spa Surabaya yang berada di Jalan Taman Ais Surabaya, Jawa Timur, terbakar pada Kamis, 28 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024