Penyampaian SPT Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2020

Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at, 22 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan kebijakan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT tahun 2019 di tengah pandemi Corona COVID-19.

KPAI Tolak Mentah-mentah Wacana Wakil Menkeu soal Pengenaan Pajak pada Judi Online

Relaksasi penyampaian dokumen tersebut tidak hanya ditujukan pada orang pribadi tetapi juga badan. Kebijakan ini berdasarkan pada PER-06/PJ/2020 Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi COVID–19. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, bahwa penyampaian SPT tahunan orang pribadi mundur dari 31 Maret 2020 menjadi tanggal 30 April 2020. 

Kemenkeu Perpanjang Tax Holiday hingga Desember 2025, Intip Sektor Industri yang Bisa Menikmati

“Jadi untuk orang pribadi, kami masih tunggu sampai dengan tanggal 30 April 2020,” kata Suryo Utomo saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin, 27 April 2020. 

Suryo menuturkan, bahwa batas waktu penyampaian untuk wajib pajak badan pada tanggal yang sama yakni 30 April 2020 dan tidak diperpanjang. Namun ia menyampaikan ada kemudahan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan. Saat penyampaian SPT, mereka dapat memberikan beberapa kelengkapan saja. 

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Kelengkapan penyampaian SPT sangat banyak tergantung jenis usaha dan kegiatan wajib pajak. Ia mencontohkan mulai dari laporan keuangan dan laporan lain.

“Tapi untuk tanggal 30 April ini, diberikan kesempatan hanya transkrip elemen laporan keuangan untuk wajib pajak badan, disertakan di SPT atau laporan keuangan sederhana yang berupa neraca-neraca sederhana untuk wajib pajak orang pribadi, yang perlu disertakan pada waktu menyampaikan SPT paling lambat tanggal 30 April 2020,” katanya.

Sehubungan dengan dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan, batas waktu sampai dengan 30 Juni 2020. Ini masih sekitar 2 bulan kepada para wajib pajak untuk mengumpulkannya. Kelonggaran ini dipertimbangkan mengingat kondisi pandemik.

“Kami memberikan relaksasi bahwa SPT tetap disampaikan tanggal 30 April, namun demikian, untuk kelengkapannya masih dapat disampaikan sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2020,” kata Suryo.

Penyampaian SPT tepat waktu sangat penting karena setoran pajak tahun ini sangat dibutuhkan untuk penanganan Corona COVID-19
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya