Harga Gula Konsumsi Naik, Operasi Pasar Gelontorkan Puluhan Ribu Ton

Operasi pasar tekan harga gula konsumsi.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Operasi pasar (OP) guna menekan naiknya harga gula konsumsi di berbagai daerah saat ini hingga mencapai Rp19 ribu per kilogram sudah mulai digelar. Harga gula konsumsi berangsur turun.  

1 Orang Jadi Tersangka Kasus MinyaKita Disunat, Bareskrim Ungkap Perannya

Kegiatan OP tersebut salah satunya dilakukan Dinas Perindutrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Satgas Pangan Polda Banten bekerjsama dengan Asosisi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) hari ini.

Ada di 3 titik OP yang dilakukan yakni di Pasar Kemis, Serang dan Cilegon. Setelah itu akan dilanjutkan di wilayah Rangkas atau Pandeglang. OP dilaksanakan dengan memanfaatkan pasokan gula dari produsen gula rafinasi.

Kapolri Tegaskan Proses Hukum Kasus MinyaKita Terus Berjalan

"Jumlah yang sudah didistribusikan untuk OP mencapai 6 ton", jelas Babar," ujar Kepala Disperindag Banten Babar Suharso dikutip dari keterangannya, Jumat 24 April 2020.

Sementara itu, perwakilan Satgas Pangan Polda Banten Kombes Nunung Syaffudin mengatakan, pelaksanaan OP disesuaikan dengan kuota yang ditentukan oleh pusat.  Untuk wilayah Banten, terdapat 4 produsen gula rafinasi yang mendapat penugasan.

Takaran MinyaKita Disunat, Begini Praktik Culas 'Pemain' Minyak Goreng Bersubsidi

"Saat ini harga gula konsumsi turun ke Rp12.500 per kg," tambahnya.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Benardi Dharmawan mengatakan, secara nasional sudah sekitar 80 ribu ton gula konsumsi yang terdistribusikan.  Gula konsumsi tersebut ada yang dijual melalui distributor, ada juga yang dijual secara langsung melalui OP.

"Salah satunya Angels Products yang lokasinya di Serang, Banten itu sudah produksi dan sudah ada melakukan operasi pasar juga di wilayah banten", ujarnya.

Benardi menambahkan, untuk memastikan OP berjalan dengan maksimal dan tidak ada gangguan dalam pelaksanaannya, pihaknya bekerjasama dengan Disperindag dan Polda setempat.

pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang pelanggaran standar takaran produk.

Pelaku Pengurangan Takaran Minyakita Diancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp2 Miliar

Satgas Pangan Polri dengan tegas memperingatkan para pelaku yang terlibat dalam pengurangan takaran produk Minyakita. Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025