THR Direksi dan Komisaris BUMN Dialihkan untuk Bantu Korban Corona

Erick Thohir.
Sumber :
  • IG Erick Thohir.

VIVA – Melalui surat edaran bernomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020, Menteri BUMN, Erick Thohir memutuskan, Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak akan diberikan THR untuk tahun 2020 ini.

Kata Erick Thohir Usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik

Dalam surat tertanggal 17 April 2020 tersebut, Erick menjelaskan bahwa hal itu sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Virus Corona COVID-19 di Indonesia, yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMN secara umum.

"Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN, dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial Pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," kata Erick dalam surat edaran tersebut, dilansir dari VIVAnews, Selasa 21 April 2020.

117.860 UMKM Sudah Masuk Ekosistem Digital PaDi UMKM, Transaksi Capai Rp 7 Triliun

Erick menjelaskan, dalam kedudukan Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham Seri A pada Persero Tbk, atau Pemilik Modal pada Perum, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020.

Bantu Pemerintah Capai NZE pada 2060, Telkom Indonesia Lakukan Ini

2. Mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR dimaksud angka 1 dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.

3. Meminta Direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN.

4. Direksi wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN.

Di akhir surat tersebut, Erick pun membubuhkan tembusan kepada Wakil Menteri BUMN I dan Wakil Menteri BUMN II.

Selain itu, terdapat juga daftar 110 nama BUMN, sebagai pihak yang dimaksud untuk mematuhi empat poin yang telah disampaikan di dalam surat tersebut.

Baca: Putus Penyebaran COVID-19 ke Desa Jadi Alasan Pemerintah Larang Mudik

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya