Perppu Corona, Pemerintah Dinilai Siap Hadapi Guncangan Ekonomi
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pademi Corona. Aturan itu dinilai tepat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan ekonomi secara keseluruhan.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menilai, apa yang ditetapkan dalam perpu itu sudah sangat menjadi dasar hukum penanganan fenomena global ini. Perppu itu pun akan menjadi solusi apabila terjadi krisis karena pandemi Corona.
"Sudah disiapkan (Penanganan krisis) di dalam Perppu. Kita sudah berpengalaman dengan krisis 1998, dengan pengalaman itu kita sudah belajar banyak apa yang harus dilakukan, nah itu dituangkan dalam Perppu," ujar Piter dikutip dari keterangannya, Jumat 17 April 2020.
Dia pun menjelaskan, Perppu ini dikeluarkan karena pemerintah memperkirakan kemungkinan terjadinya defisit APBN yang mencapai 5,07 persen karena pemerintah mengeluarkan dana ekstra untuk menangani pandemi ini. Sehingga perlu adanya relaksasi batas defisit di aturan lama di atas 3 persen.
Pelebaran defisit terjadi karena pemerintah memberikan stimulus Rp405,1 triliun untuk menyelamatkan Indonesia dari resesi atau krisis ekonomi akibat dampak COVID-19.
Diketahui, dari jumlah tersebut itu, sebanyak Rp75 triliun digunakan untuk bidang kesehatan, kemudian Rp110 triliun untk perlindungan sosial. Selanjutnya Rp75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
"Perppu dibutuhkan karena kebutuhan belanja lebih besar di tengah penerimaan pajak turun dan akan menyebabkan pelebaran defisit 5 persen," ucapnya.
Menurut Piter, kebijakan dan stimulus sangat penting dalam kondisi saat ini. Sebab, yang akan menentukan Indonesia terjadi kontraksi atau tidak adalah dunia usaha.
"Karena tanpa dibantu pemerintah, dunia usaha akan kolaps, kalau kolaps PHK tinggi, kalau PHK tinggi kemiskinan kita meningkat drastis. Jadi guncangan ekonomi lebih banyak disebabkan dunia usaha tidak bergerak," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Dito Ganinduto menyatakan, akan mendukung penuh kebijakan Pemerintah khususnya bendahara negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani di tengah wabah Virus Corona atau COVID-19. Sehingga, ruang pemerintah dalam membuat kebijakan pencegahan dampak dari pandemi untuk sektor keuangan bisa lebih fleksibel.
“Komisi XI DPR RI mendukung upaya menteri keuangan dalam membuat membuat kebijakan keuangan negara dalam penanganan wabah COVID-19, mitigasi dampak-dampak Corona serta penyelamatan perekonomian nasional,” ujar Dito.
Pemerintah bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, diminta segera menyusun peraturan pelaksanaan Perppu tersebut. Sehinggi RI sudah punya dasar hukum untuk menangani kemungkinan terjadinya krisis sistem keuangan akibat Corona.
Dia pun mengingatkan, penyelamatan perekonomian nasional harus dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Selain, perkembangannya harus terus dikoordinasikan bersama DPR secara reguler.