Tarif Pesawat Naik, INACA: Ringankan Beban Maskapai Disaat COVID-19

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Langkah yang diambil oleh Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 pasal 14, mendapat respons positif dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA). 

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).

Di antaranya dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui physical distancing yang sangat maksimal. Tidak hanya di bandar udara, melainkan juga di dalam pesawat. Yaitu, dengan pengurangan jumlah kapasitas tempat duduk bagi penumpang sebanyak 50 persen.

"Tidak kami pungkiri, dengan berkurangnya seating capacity tersebut maka load factor akan ikut turun, dan ini tentunya akan menambah cost per seat per aircraft. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini kondisi bisnis penerbangan sangat terpuruk,” kata Denon dalam keterangannya.

Oleh karena itu untuk mengurangi beban tersebut, INACA merespons secara positif langkah dari Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang akan menaikkan TBA - TBB tiket pesawat untuk meringankan beban maskapai.

Ia menambahkan bahwa INACA melihat semua langkah ini di ambil oleh Pemerintah semata-mata untuk percepatan penanggulangan wabah COVID-19, yang saat ini tengah dilakukan secara optimal oleh semua pihak di Tanah Air. 

Selain itu, kata Denon, pihaknya meyakini bahwa dalam menangani Pandemi Covid 19 ini Pemerintah, yang dalam hal ini regulator, mempunyai hak penuh dalam mengatur, mengimplementasikan dan menjalankan semua ketentuan yang ada. Dengan tujuan utama agar penyebaran virus Corona ini tidak meluas sehingga timbul korban jiwa yang tidak kita inginkan. 

"Maskapai Nasional, Garuda Indonesia, juga memandang kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah yang secara serius menuntaskan penyebaran COVID-19. Dan penyesuaian TBA dan TBB ini diberlakukan untuk 2 bulan kedepan saja," tutur dia.

Minister Rejects to Eliminate Upper Limit Tariff of Airplane Ticket

Kondisi sulit

Dijelaskan Denon bahwa kita semua tentu memahami kondisi yang sulit dalam mengambil keputusan mana yang harus lebih didahulukan, antara menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan keberlangsungan kehidupan masyarakat luas yang tengah terancam oleh wabah COVID-19 ini.

Menhub Budi Tegaskan Hal Ini ke Maskapai soal Penghapusan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

"Mari kita semua membantu Pemerintah dengan menjalankan apa yang menjadi kebijakan yang dianggap perlu untuk dapat menuntaskan wabah COVID-19 ini dengan segera, tidak perlu kita menambah permasalahan yang sebetulnya bisa kita selesaikan secara korporasi. Pemerintah tengah mengkaji kebijakan-kebijakan mengenai insentif untuk biaya-biaya kebandarudaraan, navigasi dan relaksasi perpajakan bagi perusahaan penerbangan yang dalam waktu dekat ini akan segera diinformasikan secara resmi,” tuturnya.

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja

INACA Ungkap Industri Penerbangan Sedang Tidak Baik-baik Saja

INACA mengungkapkan industri penerbangan Indonesia tengah menghadapi banyak tekanan baik dari dalam maupun luar negeri, sehingga kondisinya tidak sedang baik-baik saja.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2024