Buruh Kecewa DPR Bahas Omnibus Law Cipker di Tengah Pandemi Corona

Demo Buruh KSPSI
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Langkah DPR yang melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dalam rapat paripurna kemarin membuat para buruh kecewa. Terlebih lagi hal itu dilakukan tengah pandemi Virus Corona COVID-19.

Tiga konfederasi besar buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). adanya pembahasan tersebut. Apalagi, saat ini juga berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyesalkan sikap DPR. Karena, disatu sisi negara sedang menghadapi persoalan yang sangat berat yaitu menangani wabah Virus Corona. Namun, DPR terkesan memaksakan kehendaknya.

"Sudah semestinya DPR menunda bahkan menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah kondisi pandemi saat ini," katanya Andi di Jakarta, Jumat 3 April 2020.

Andi Gani berharap, DPR bisa berempati terhadap situasi dan kondisi bangsa saat ini, bukan malah memperkeruh suasana. Masih banyak pekerjaan rumah lain buat DPR yang belum terselesaikan daripada harus mengurusi RUU penuh kontroversi ini.

Baca juga: Begini Cara Dapat Token Listrik Gratis dan Diskon Tagihan PLN

MPBI pun ditegaskan sudah melakukan penundaan aksi-aksi besar penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja demi bergotong royong membantu pemerintah menghadapi serangan wabah COVID-19. Karena itu DPR juga diminta menunda pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja di tengah situasi pandemi wabah Covid-19. 

"Hal ini juga untuk menjaga transparansi atas keputusan publik yang akan diambil. Partisipasi publik yang diwajibkan dalam pembahasan RUU pasti tidak bisa maksimal karena situasi seperti saat ini," ujarnya.

DPR pun ditegaskan jangan memanfaatkan teralihnya fokus publik terhadap penanganan Virus Corona. Guna memuluskan pembahasan terhadap RUU tersebut.

Jill Biden Kembali Positif COVID-19, Segera Isolasi Mandiri di Rumah

Terkait perlindungan buruh atas wabah Corona, kata Andi Gani, MPBI telah mengambil langkah cepat dengan memberikan secara gratis ribuan hand sanitizer. Hal itu dilakukan di titik-titik kawasan buruh dengan cara door to door untuk menerapkan social distancing agar tidak terjadi penumpukan massa.

Telah disiapkan juga tenda penyemprotan disinfektan secara otomatis. "Kami juga meminta pemerintah segera mengambil keputusan. Karena sampai dengan saat ini jutaan buruh masih bekerja. Akibatnya sangat berpotensi dan dekat terhadap penularan Virus Corona itu sendiri," jelasnya.

Belum Lenyap, Kasus COVID-19 di Indonesia Didominasi Varian EG.2 dan EG.3

Andi Gani pun meminta pemerintah mengambil kebijakan terhadap buruh yang masih bekerja saat ini. Dengan menerapkan sistem shifting atau meliburkan total tapi upah dibayarkan secara penuh. 

Sebab ada kekhawatiran lain, bagaimana nasib buruh jika dalam situasi tertentu karyawan dirumahkan. Atau hubungan kerja diputus perusahaan karena tidak tersedianya bahan baku produksi.

WHO Nyatakan COVID-19 Bukan Lagi Darurat Kesehatan Global

"Ditambah Omnibus Law Cipta Kerja dinilai sama sekali tidak berpihak pada nasib buruh sehingga dikhawatirkan mereduksi hak-hak pekerja. Seperti jaminan sosial, pengupahan, dan hubungan industrial," ucapnya.

Sebagai informasi, MBI sendiri merupakan gabungan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Aksi buruh di Kabupaten Bekasi

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa, mereka menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024