Pemerintah Peringatkan Pengusaha Wajib Bayarkan THR 2020
- U-Report
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato mengingatkan kepada para pengusaha atau pemberi kerja di seluruh Indonesia untuk tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Meski wabah Virus Corona (COVID-19) sejak Maret 2020 terus meluas di Indonesia, serta menekan pergerakan masyarakat maupun ekonomi, itu tidak menjadi alasan THR tidak diberikan, karena telah ditetapkan dalam Undang- Undang.
Itu ditegaskannya usai melakukan rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri terksit lainnya mengenai persiapan menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi secara virtual, Kamis, 2 April 2020.
"Bapak presiden juga bahas terkait kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR. Ini diingatkan kepada pihak swasta, THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang di wajibkan dan tentunya Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan hal-hal yang terkait THR tersebut," tuturnya.
Airlangga menekankan, pemerintah juga telah meluncurkan kebijakan pendukung bagi sektor usaha, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk menghadapi dampak negatif COVID-19 ke ekonomi.
Misalnya, dengan melakukan perluasan rileksasi terhadap pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dari yang semula hanya untuk sektor manufaktur dan sektor lain yang langsung terdampak COVID-19, menjadi lebih banyak yang tercakup.
"Selama ini telah diberikan kepada sektor pengolahan, ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perppu dan APBN-P dukungan sektor usaha ini akan diperluas tidak hanya industri manufaktur tapi sektor terdampak lain," kata dia.