Kemenhub Tunda Larangan Masuk Bus AKAP ke Jakarta, Ada Apa

Ilustrasi gerbang Tol Cikarang Utama saat satu arah dari Tol Cipali.
Sumber :
  • CCTV PT Jasa Marga.

VIVA – Kementerian Perhubungan memastikan penundaan pada upaya pelarangan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan bus Antar Jemput Antar Provinsi atau (AJAP) serta bus pariwisata di Jakarta. Hal itu sempat direncanakan menyusul antisipasi penyebaran virus Corona COVID-19.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Hal itu diutarakan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati yang memastikan bahwa rencana kebijakan itu hanya ditunda karena menunggu kajian lebih lanjut. 

"Bukan membatalkan, ini menunda saja karena perlu ada kajian terhadap dampak penutupan tersebut," kata Adita saat dihubungi pada Selasa 31 Maret 2020.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Adita menjelaskan, kajian tersebut dimaksudkan untuk melihat seberapa efektif penutupan layanan bus AKAP, AJAP, atau bus pariwisata. Hal itu dirasa perlu dikaji mengingat kebutuhan para pekerja sektor informal yang kerap membutuhkannya.

Pada masa sulit seperti saat ini dilanjutkannya memang banyak para pekerja informal yang kehilangan pekerjaan dan justru lebih memilih pulang ke kampung halamannya.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

"Moda bus banyak digunakan pekerja sektor informal yang terpaksa pulang kampung karena kehilangan pekerjaan. Kalau bis ditutup, perlu dipikirkan dahulu dampak kepada mereka kalau tertahan di Jakarta," ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut perihal sampai kapan penundaan kebijakan ini akan dilakukan pihak Kemenhub, hal tersebut belum dipastikannya.

"Secepatnya," ujarnya singkat.

Diketahui sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengaku bahwa memang akan diberlakukan pelarangan layanan semua bus AKAP, AJAP, dan bus pariwisata di Jakarta. Hal itu sebagai hasil rapat bersama dengan sejumlah pihak di Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu.

Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran virus Corona COVID-19 dari sejumlah wilayah akibat banyaknya pertambahan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

"Disepakati mulai hari ini pukul 18.00 WIB, kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek," kata Syafrin di Jakarta Pusat, Senin 30 Maret 2020.

Baca juga: Bupati Bogor Minta Warganya yang di DKI Jangan Sampai Pulang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya