Sasaran Utama Relaksasi Kredit Pelaku UMKM Adalah yang Positif Corona

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Implementasi relasksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Pandemi Virus Corona COVID-19 menuai polemik di masyarakat. Sebab, masih banyak salah persepsi di publik mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan stimulus ekonomi tersebut. 

Kawal Implementasi Kebijakan Hapus Utang UMKM, Menteri Maman: Mereka Punya Nyawa Lagi

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan, meskipun Peraturan OJK yang dikeluarkan ditujukan bagi UMKM, yang saat ini tercatat ada lebih dari 59.2 juta pelaku. Bukan berarti seluruh pelaku UMKM mendapatkan bantuan ini. 

Dia menegaskan prioritas bantuan berdasar POJK tersebut adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19. Dalam arti, bukan yang terdampak hanya secara ekonomi. 

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19. Baik dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang telah isolasi di Rumah Sakit dan ODP (Orang Dalam Pantauan) yang melakukan isolasi mandiri," ujar Fadjroel dikutip dari keterangannya, Senin 30 Maret 2020.

Baca juga: Jokowi: Ojol dan Supir Taksi Dapat Keringanan Bayar Cicilan Kredit

Istana Terima Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel

Dia menjabarkan, berdasar POJK Stimulus Perekonomian Nasional, bank yang diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan adalah bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) bank, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).

Menurutnya, ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank. Yaitu pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Menurut POJK No. 11/POJK.03/2020 lanjutnya, restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, boleh dilakukan dengan beberapa cara.

Yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok. Kemudian pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit serta konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Lebih lanjut menurutnya, debitur baru akan mendapatkan relaksasi kredit itu setelah melalui tiga proses. Yaitu, mengajukan secara online ke bank atau leasing

Selanjutnya, bank akan melakukan penilaian (assessment) untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya. Setelah itu, bank atau leasing baru memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dari hasil analisa.

"Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini," tambahnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya