Nasabah Terdampak Corona, BNI Syariah Beri Keringanan Bayar Angsuran

galeri ATM pertama BNI Syariah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – BNI Syariah menunjukkan dukungan atas arahan pemerintah perihal keringanan bagi nasabah usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM terdampak wabah Corona. Salah satu bentuk dukungannya adalah terkait pembayaran angsuran pembiayaan.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi mengatakan, BNI Syariah memberikan keringanan (restrukturisasi) berupa penundaan pembayaran kepada nasabah yang terdampak Corona COVID-19.

"Yang akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah sehingga ini diharapkan dapat membantu memudahkan nasabah dalam hal pembayaran kewajibannya," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Senin 30 Maret 2020.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Iwan menjelaskan, kebijakan keringanan restrukturisasi ini berlaku untuk semua nasabah pada segmen pembiayaan konsumer, produktif, mikro atau BNI iB Hasanah Card. Nasabah yang mendapat perlakuan khusus restrukturisasi adalah yang terdampak penyebaran COVID-19, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan beberapa kriteria.

"Kriteria tersebut di antaranya berlaku pada nasabah yang tempat usaha atau bekerjanya terkena dampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung atau pun tidak langsung," ujar Iwan.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Kebijakan ini juga berlaku untuk beberapa nasabah diantaranya adalah yang mengalami penurunan volume penjualan atau pendapatan akibat penurunan demand, keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan negara yang terdampak pandemi COVID-19, dan nasabah yang mengalami hambatan pasokan bahan baku dari negara yang terdampak pandemi Corona COVID-19.

Kemudian, bagi nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran akibat bowheer atau pelanggan terkena dampak pandemi COVID-19 serta bagi nasabah yang terkena dampak pelemahan kurs rupiah terhadap dolar akibat pandemi COVID-19.

Selain itu, ada beberapa sektor yang terdampak penyebaran vrus Corona COVID-19 di antaranya adalah pariwisata, transportasi, industri pengolahan, jasa dunia usaha, konstruksi, pertambangan, perdagangan, pengangkutan, pergudangan, komunikasi, pertanian, industri keuangan dan koperasi.

"Penerapan perlakuan khusus ini berlaku sejak dilakukan restrukturisasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2021. Pengajuan dan persetujuan restrukturisasi disesuaikan dengan masa berlaku penerapan perlakuan khusus," ujarnya.

Nasabah pembiayaan yang dimaksud tersebut adalah nasabah pembiayaan yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi antara lain di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Terdapat beberapa skema restrukturisasi pembiayaan yang diberikan oleh BNI Syariah, antara lain perubahan jumlah angsuran dan pengurangan atau penundaan angsuran.

Oleh karena itu untuk dapat mengajukan restrukturisasi, nasabah dapat menghubungi petugas BNI Syariah yang biasa melayani nasabah kemudian mengajukan permohonan tertulis kepada petugas

BNI Syariah dalam program restrukturisasi bisa dilakukan tanpa harus tatap muka. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan media telepon, email, atau media lainnya. Pihak bank akan melakukan proses analisis dan verifikasi terhadap permohonan nasabah tersebut. Nantinya hasil analisis atau verifikasi bank dapat berbeda dan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah masing-masing.

Baca juga: Lagi-lagi PDP Corona COVID-19 Kabur dari RS karena Takut Isolasi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya